Beranda Berita Photo Tinjau Pembuatan e-KTP di Kota Tangerang, Ombudsman RI Temukan Banyak Masalah

Tinjau Pembuatan e-KTP di Kota Tangerang, Ombudsman RI Temukan Banyak Masalah

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, proses pembuatan e-KTP di Kota Tangerang masih berlarut – larut dan ditemukan beberapa masalah lainnya.

Wakil Ketua Ombudsman Lely pelitasari Soebekti di Tangerang, mengatakan dari hasil peninjauan yang dilaksanakan oleh pihaknya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, ditemukan beberapa masalah dalam pembuatan E-KTP.

Seperti halnya antrean yang panjang, waktu pelayanan terbatas, hilangnya Nomor Induk Kependudukan pembuat e-KTP, blanko yang terbatas dan waktu pelayanan yang belum pasti.

“Fasilitas untuk melayani memang sudah memadai, namun masih perlu konsistensi penerapannya sehingga bisa memudahkan masyarakat,” ujarnya, Kamis (22/9/2016).

Fasilitas yang dimaksud di antaranya ruang tunggu dengan tempat duduk ber-AC, sistem antrean dengan nomor urut, pemanggilan dengan pengeras suara, dan adanya loket pelayanan khusus untuk masyarakat manula serta disabilitas.

“Tapi, kami juga menemukan loket khusus tersebut melayani juga masyarakat umum, jadi tidak sesuai dan menyulitkan masyarakat,” ucapnya.

Data yang dihimpun jumlah penduduk yang tercatat belum melakukan perekaman e-KTP di Kota Tangerang sekitar 300 ribu orang. Dengan rata – rata pelayanan 2000 orang per hari maka diperkirakan hingga akhir September ini masih banyak yang belum bisa terlayani atau memenuhi tenggat waktu.

“Lamanya rentang waktu antara perekaman dan diterimanya e-KTP oleh masyarakat di Kecamatan Tangerang kurang lebih sampai 2 bukan. Salah satu faktornya adalah keterbatasan blanko yang terbatas,” kata Lely.

Bahkan Lely mengungkapkan, ada sebagian masyarakat belum mengetahui adanya edaran Mendagri tentang upaya percepatan e-KTP melalui beberapa terobosan seperti pengurusan tanpa surat pengantar RT/RW. Ditemukan juga kasus NIK yang hilang dengan alasan karena masyarakat tidak melakukan update.

Baca Juga :  Omzet Capai Rp 1 Milyar, Pengoplos Gas Elpiji Berujung Ditangkap Polisi

“Di Kecamatan Tangerang ini kami menemukan kasus NIK yang hilang ada sekitar 5 persen. Akibatnya masyarakat harus meminta NIK baru ke kantor Dukcapil dan baru bisa kembali lagi ke Kantor Kecamatan Tangerang melakukan perekaman,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan mengatakan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP mencapai 300 ribu.

Terkait sejumlah warga yang NIK nya hilang, hal itu dikarenakan telah dihapus oleh Kemendagri ketika itu sehingga perlu dihidupkan lagi.

“Maka itu, kita juga ada waktu dari kementerian untuk melengkapi proses perekaman E-KTP seluruh warga Kota Tangerang,” paparnya.

dihari yang sama, Arjuna (29) pengurus KTP, mengeluhkan perihal antrean yang berlarut – larut dalam pembuatan e-KTP ini. Ia datang ke Kantor Kecamatan Tangerang sedari pagi, namun tetap saja mendapat nomor antrean 170.

“Saya sudah datang dari jam 08.00, niatnya biar cepat – cepat ngurus karena kerja siang. Dapet nomor antrean 170, sudah lewat pukul 14.00 belum dipanggil – panggil juga. Lama banget antrenya, terpaksa harus ngorbanin kerjaan cuma buat ngurus e-KTP,” ungkap Arjuna. (Bumi)