Beranda Berita Photo Panin Bank Pastikan Pembongkaran Gedung di Sektor 7 Tidak Menganggu Masyarakat

Panin Bank Pastikan Pembongkaran Gedung di Sektor 7 Tidak Menganggu Masyarakat

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Gedung mangkrak milik Panin Bank yang masih berdiri Bintaro Sektor 7, Kota Tangsel, dijadwalkan untuk dirobohkan pada awal Oktober 2016.

“Saat ini, persiapannya sudah matang. Kami masih akan lakukan sosialisasi dan langkah-langkah persiapan lain sambil menunggu pelaksanaan pembongkaran tanggal 4 Oktober 2016 nanti. Dalam waktu dekat, setelah Lebaran Haji, pertama-tama kami akan mobilisasi alat berat ke area gedung,” kata Project Manager PT Wahana Infonusa Ari Yudhanto, selaku kontraktor pelaksana yang ditunjuk pihak Panin, dalam sebuah konferensi pers, Jumat (9/9/2016) sore.

Setelah semua alat berat dibawa ke sana, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah perlengkapan guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan saat pembongkaran.

Dampak yang dimaksud adalah debu dan getaran yang berasal dari reruntuhan gedung.

“Dampak itu pasti ada, tapi kami sudah punya mekanisme untuk meminimalkan dampak tersebut sehingga saat pembongkaran, tidak mengganggu masyarakat yang lewat maupun yang beraktivitas di sekitar sana,” tutur Ari.

Secara terpisah, pihak Panin Bank menyampaikan, ada kemungkinan untuk kembali membangun gedung di sana setelah gedung mangkrak itu selesai dirobohkan.

Panin Bank juga meminfa maaf atas robohnya sebagian gedung itu pada Juni 2016 lalu.

“Pastinya, hal itu membuat masyarakat kaget dan khawatir. Kami minta maaf atas kejadian tersebut dan memastikan pengerjaan pembongkaran nanti bisa berlangsung lancar dan kondusif, tentunya di bawah penanganan ahli di bidang konstruksi,” ujar perwakilan Panin Bank, Zaim Susilo.

Penetapan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung Panin Bank ini telah melewati proses panjang.

Sejak gedung tersebut roboh sebagian, Juni 2016, Pemerintah Kota Tangsel langsung memberi teguran kepada Panin Bank.

Pihak Panin Bank pun harus mengantongi persetujuan dari Pemkot Tangsel untuk dapat membongkar gedung.

Baca Juga :  Paket Menginap Spesial bulan Juli hanya di Hotel Santika Premiere Bintaro

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel.

Metode dan teknis pembongkaran gedung juga dikaji oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), yakni tim independen yang bekerja untuk Pemkot Tangsel dalam bidang gedung dan bangunan. (Putra)