Beranda Berita Photo Satuan Reskrim Polres Tangsel Ungkap Tempat Pengoplos Air Galon Palsu di Pamulang

Satuan Reskrim Polres Tangsel Ungkap Tempat Pengoplos Air Galon Palsu di Pamulang

BERBAGI
Kanan : Kabag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Tengah : Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian, SH, SIK, M. Si saat beberkan barang Bukti (Foto : Putra)

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tangerang Selatan, pada hari Rabu, tanggal 24 agustus 2016 sekira pukul 16.00 WIB . berhasil mengungkap perdagangan air mineral merek Aqua palsu di Jalan. Lele Bambu Apus RT 004/005 Kelurahan Babu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Unit Krimsus melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Bambu Apus Pamulang terkait informasi adanya perdagangan air mineral merk Aqua galon palsu. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan petugas berhasil megamankan empat tersangka. Mereka adalah pemilik toko TN alias Botak (42), SL (28) dan SU (31) bertugas sebagai pengisi gallon kosong sedangkan RN (28) yang sempat berhenti bebrapa bulan bertugas sebagai pendistribusi.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Samian, SH, SIK, S. Mi megatakan, para pelaku sudah melancarkan aksinya kurang lebih satu tahun dengan omset jutaan rupiah perhari.

“Para pelaku melakukan pendistribusian di sekitaran wilayah Pamulang dan sekitarnya dan omset yang mereka dapat Rp 1000.000 hingga Rp 2000.000 perhari,” paparnya kepada awak Media, Jumat ((2/9/2016).

Samian juga menjelaskan, cara para tersangka memproduksi air isi ulang tersebut dengan cara galon bekas dicuci dengan menggunakan sabun ekonomi dan dalamnya disikat dengan menggunakan sikat galon dan dibilas dengan air bersih barulah diisi dengan air tanah.

“Air tanah disaring mengunakan mesin air ulang UV kemudian dialirkan mengunakan palaron yang berujung ke keran selanjutnya air dimasukan ke mulut aqua galon 19 liter sampai penuh, setelah itu tutup direbus agar bisa masuk ke mulut galon dan siap untk di pasarkan,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa: 64 galon berisi air Aqua palsu, 1 unit mobil Suzuki Futura ST 150 B 9437 WAE, 1  unit mesin air isi ulang UV, 1 unit mesin pompa air (sanyo), 1  unit mesi pembersih galon. Dan para pelaku di jerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 tenteng Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah. (Putra/Yas)

Baca Juga :  Polsek Pondok Aren Gelar Vaksinasi Malam Hari di RW 04 Kelurahan Jurang Mangu Barat