Beranda Berita Photo Polisi Ringkus Dua Kakek Pengedar Uang Palsu di Pondok Aren

Polisi Ringkus Dua Kakek Pengedar Uang Palsu di Pondok Aren

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Sayun Harianto (58) pria asal Tegal dan rekannya Rasyid Ridho (51), keduanya diringkus anggota Reskrim Polsek Pondok Aren. Jumat (26/8/2016) karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Informasi yang diperoleh dari Polsek Pondok Aren. Rabu (31/8/2016) Sayun merupakan warga Kelurahan Sudimara Barat, Ciledug, Kota tangerang dan Rasyid warga asal Kota Bogor.

Barang bukti dari hasil penangkapan kedua pelaku berupa uang palsu berjumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 29 lembar pecahan uang Rp. 100.000 dan 32 lembar Rp. 50.000.

berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit mesin cetak berupa printer, 1 lem kertas dan lem Fox, 1 buah pisau kartel, 1 buah cat pilok warna Gold Dragon,1 lembar kertas berwarna, 1 Rim Kertas putih, solatip putih besar.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta menjelaskan sesuai dengan peredaran Uang Palsu sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 36 UU No.7 Thn 2011 Tentang Mata Uang.

“Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menjual uang palsu dengan cara 1 banding 5 maksudnya uang Rp. 100.000,- yang asli ditukar dengan Rp. 500.000,- uang palsu yang mana uang palsu tersebut didapat dengan cara membuat sendiri”.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 36 UU ayat 2 dan 3 no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 10 tahun penjara. (Putra)

Baca Juga :  Smac Jabodetabekser siap jadikan MUF Mokas The Next Level