Beranda Berita Photo Anggota Reskrim Polsek Pondok Aren Berhasil Ringkus DPO Hipnotis di Bintaro Ex...

Anggota Reskrim Polsek Pondok Aren Berhasil Ringkus DPO Hipnotis di Bintaro Ex Change

BERBAGI
Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta beberkan barang bukti (Foto : Putra)

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Anggota Reskrim Polsek Pondok Aren Berhasil membekuk pelaku penipuan dengan modus Hipnotis yang kerap beraksi di sekitaran Pizza Hut Bintaro Ex Change, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamtan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Saptu 27 Agustus 2016 pekan lalu.

Saat Pers Relaese, Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta menjelaskan, sebelum menagkap Caing dan Hidayat pihaknya sudah lebih dulu meringkus Meidianda dan Novan Trisno pada 27 April 2016 bulan lalu.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat seknaro terlebih dahulu guna menjebak korbanya, lalu setelah ditentukan korbanya pelaku Novan seolah-olah baru dating dari Kalimantan yang diberikan Mandan oleh Kakeknya  untuk menyerahkan benda pusaka kepada orang yang berhak (Megawati) korban yang sudah ditentukan,” kata Indra Rabu (31/8/2016).

Dirinya juga menjelaskan, penagkapan terhadap kedua DPO tersbut ketika para pelaku mencoba untuk kembali mencari korban, namun mobil yang diguakan merupakan mobil yang sama dengan yang digunakan pada aksi pertamanya.

“Mobil Avanza berwarna hitam dengan No Pol B 1498 TZZ pernah mereka gunakan pada 27 April bulan lalu, namun mobil tersebut berhasil melarikan diri, tetapi dari Empat pelaku dua diantaranya tertinggal di lokasi yang dimana tempat mereka melancarkan aksi penipuan dan akhirnya berhasil diamankan di Polsek Pondok Aren lalu ke dua DPO coba melakukan aksinya kembali pada 27 Agustus 2016 dan berhasil di ringkus,” jelas Indra.

Dari aksi yang dilakukan oleh empat pelaku, Megawati (22) Warga Gunung Villa, Gunung Lestari, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel menderita kerugian satu untai kalung emas, satu buah cincin emas, satu pasang anting emas, satu buah hand phone merek ternama total kerugian diperkiraan mencapai Tujuh Juta Rupiah (Rp. 7000.000). Dan ini ke empat pelaku di jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara. (Putra/Yas)

Baca Juga :  Lupa Matikan Kompor, Warung Nasi Uduk Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah