Beranda Berita Photo Tim Resmob Polresta Tangerang Gerbek Rumah Pengomplos Gas Subsidi di Tangerang

Tim Resmob Polresta Tangerang Gerbek Rumah Pengomplos Gas Subsidi di Tangerang

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com – Tim Resmob Polresta Tangerang berhasil menggerebek rumah yang melakukan penyuntikan/pemindahan isi gas tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung gas isi 12 Kg (Non-subsidi), di Kampung Kebon Baru, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko mengatakan, Team Opsnal Resmob mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk melakukan penyuntikan/pemindahan isi gas tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung gas isi 12 Kg (Non-subsidi). Kemudian team Opsnal Resmob memastikan informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Benar saja, bahwa saat team opsnal Resmob mendatangi lokasi, didapati 1 unit mobil pick up warna hitam, tumpukan tabung gas 3 Kg kosong sebanyak 454 tabung dan bantalan kayu yang digunakan untuk menopang saat dilakukan penyuntikan, 40 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi, dan 12 bundel plastik warna hijau (penutup segel),” ujar Gunarko, Kamis (18/8/2016).

Lanjutnya, dari rumah tersebut, team opsnal mengamankan tiga orang laki-laki yang bekerja disana. Ketiganya mempunyai tugasnya masing-masing dalam proses kecurangan itu.

“Menurut pengakuan dua orang tersebut, usaha penyuntikan/pemindahan gas 3Kg ke 12 Kg adalah milik AS,” katanya.

Gunarko menambahkan, kemudian petugas membawa ketiga orang tersebut untuk menunjukan keberadaan AS. Setelah sampai ke lokasi yang ditunjukkan, petugas berhasil mengamankan AS.

“Dari pelaku AS, didapati keterangan bahwa hasil dari penyuntikan tersebut dijual kepada pelaku berinisial B, yang mana sebelumnya B sudah memesan Gas hasil penyuntikan tersebut,” jelasnya.

Mendapati alamat pelaku B, petugas langsung mendatangi rumah B, namun pelaku berhasil melarikan diri. “Petugas hanya bertemu dengan sopir pelaku HI, yang juga ikut turut membantu mengedarkan gas tersebut, kemudian HI pun turut diringkus petugas berikut 1 unit mobil light truk,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sering Kecelakaan, Warga Minta JPO

Kini, ke-5 orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kelimanya dijerat Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf b, c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI No. 2 th 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman minimal lebih dari lima tahun,” tutupnya. (Putra)