Beranda Berita Photo BP2T Sediakan Gerai Layanan Perizinan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan

BP2T Sediakan Gerai Layanan Perizinan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Bertujuan mewujudkan konsep Smart City sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi berbagai keperluan dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat dengan pemanfaatan teknologi informasi, terutama dalam mengurus perizinan secara online. Pemkot Tangsel menerapkan Sistem Informasi Perizinan Online (Simponie).

Sistem tersebut diluncurkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany pada April 2015 silam di Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BP2T). Masyarakat dan pelaku usaha di Kota Tangsel antusias dengan system perizinan online tersebut.

Untuk lebih mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya yang masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, BP2T berinovasi untuk membuka loket pelayanan (gerai) perizinan di setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan.

Sebagai payung hukumnya, Walikota menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota No: 503/Kep.92-Huk/2016 tentang Tempat Pelayanan Perizinan BP2T tertanggal 18 April 2016, sehingga sejak saat itu masyarakat dapat mendaftarkan perizinannya di kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tangsel.

Dibukanya gerai layanan perizinan di kantor Kecamatan dan Kelurahan secara keseluruhan bertujuan untuk mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan layanan perizinan yang tadinya dilakukan di Kantor BP2T Kota Tangsel, kini dapat dilakukan di 7 kantor Kecamatan dan 54 Kelurahan, namun untuk saat ini pelayanan perizinan di kantor Kelurahan baru bisa dilakukan di kantor Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur.

Menurut Kepala BP2T Kota Tangsel, Drs. H. Dadang Sofyan, MM dibukanya gerai layanan perizinan di kantor Kecamatan dan Kelurahan ini merupakan salah satu bentuk inovasi layanan publik dari Badan yang dipimpinnya untuk mewujudkan program layanan prima di tahun ini sebagai tahun layanan prima.

“Ini merupakan salah satu bentuk inovasi layanan publik dari BP2T Kota Tangsel kepada masyarakat dengan cara menyediakan loket atau gerai layanan perizinan yang dekat dengan wilayah tempat tinggal atau usaha mereka di Tangsel,” ujar Dadang.

Baca Juga :  Apresiasi Media, Kawan Lama Group Gelar Media Gathering

Di kantor Kecamatan dan Kelurahan ini pun masyarakat dapat melakukan pendaftaran perizinan, mulai dari pendaftaran baru, perpanjangan, perubahan, penggantian hilang atau rusak. Begitu juga dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, perekaman digital dan pengunggahan dokumen (upload) persyaratan ke dalam sistem elektronik hingga pencetakan izin, dan penyerahan izin kepada pemohon.

Secara teknis tata cara penyelenggaraan pelayanan perizinan secara eletronik di kantor Kecamatan dan Kelurahan di Tangsel, sama persis dengan tata cara penyelenggaraan pelayanan perizinan di kantor BP2T Kota Tangsel.

Selanjutnya, selain memberikan pelayanan perizinan online untuk pengurusan SIUP dan TDP, masyarakaat dapat juga melakukan pendaftaran perizinan untuk pembangunan rumah tinggal, atau biasa disingkat IMB rumah tinggal.

Sementara, dari data yang diperoleh langsung di gerai layanan perizinan BP2T di kantor Kecamatan dan Kelurahan, khususnya di kantor Kecamatan Ciputat dan Kelurahan Cempaka Putih, sebagian besar masyarakat yang datang ke gerai layanan tersebut tidak hanya terkait dengan perizinan SIUP dan TDP saja, tetapi perizinan pembangunan rumah tinggal atau IMB juga banyak. (Advertorial)