Beranda Berita Photo Gadis Dibawah Umur Dinodai Teman Pria Kenalan di FB

Gadis Dibawah Umur Dinodai Teman Pria Kenalan di FB

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com – Pentingnya pengawasan orang tua dalam memantau pergaulan putra-putrinya agar terhindar dari perbuatan yang negative. Bermula dari perkenalan di jejaring sosial Facebook, AR (16) warga Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang terpaksa kehilangan keperawanannya oleh AD (19) warga Ciledug, Kota Tangerang.

Mengetahui hal tersebut, Orang tua korban BS melaporkan perbuatan AD ke Polsek Cisauk. Pada tanggal 1 Juni 2016 berhasil meringkus AD yang diduga membawa kabur serta mencabuli anak dibawah umur.

Kapolsek Cisauk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Army Sevtiansyah mengatakan awalnya BS orang tua korban melapor ke polsek bahwa anaknya tidak pulang selama 5 hari.

“Setelah dilakukan penyelidikan serta pencarian pada tanggal 30 Mei 2016 sekitar pukul 14.00, AR ditemukan di dalam warnet milik tersangka (AD), kemudian AR di jemput serta dibawa ke polsek cisauk,” tutur Army Sevtiansyah dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolsek Cisauk, Senin (1/8/2016).

Orang tua korban meminta ke pihak polsek Cisauk untuk melakukan visum kebidanan di RSU Kota Tangsel.

‪Setelah dilakukan visum, lanjut Army, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban AR terdapat luka robekan pada selaput kemaluannya.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban dan juga keterangan tersangka dikuatkan dengan bukti-bukti bahwa benar terjadi persetubuhan sebanyak 5 sampai 10 kali di kampung Duren Sawit,Kelurahan Tajur,Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ” terang Army Sevtiansyah menerangkan.

Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna biru milik korban dan hasil visum et repertum dari RSU Kota Tangsel dengan nomor : 445.17/04.06/RSU/ Yanmed tertanggal 4 Juni 2016 dengan hasil terdapat luka robekan lama di selaput dara milik korban (AR).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Berikan Ucapan HUT TNI Yang Ke 74, Kapolsek Cisauk Dan Sekcam Kunjungi Sat Bravo Rumpin