Beranda Berita Photo Terjaring Oprasi Yustisi Didukcapil Tangsel, Per Orang Denda Rp 25 Ribu

Terjaring Oprasi Yustisi Didukcapil Tangsel, Per Orang Denda Rp 25 Ribu

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Operasi yustisi digelar Dinas Pendudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan di Jalan Techno Park Setu, Serpong, Kamis (28/7/2016).

Operasi yang dilakukan dilakukan gabungan bersama Satpol PP, Dishub, Polri, TNI, BNN Tangsel, Imigrasi serta Pengadilan Negeri, yakni menjaring 2.500 pengguna jalan, dan 112 warga diantaranya dikenakan sanksi sdministratif.

Sejumlah warga atau pengguna jalan yang melintas dihentikan dan diperiksa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, langkah itu bertujuan untuk mengecek perbandingan pengguna KTP Elektronik dan Manual di Kota Tangsel.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto menjelaskan, operasi yustisi saat ini selain bertujuan untuk mendata pemilik KTP Elektronik, sekaligus sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar selalu membawa identitas diri yang berlaku.

“Hasilnya kita jadikan sample untuk melihat seberapa banyak yang masih menggunakan KTP lama (Manual),” kata Toto.

Mereka yang kedapatan tak membawa KTP atau masa berlakunya sudah habis langsung menjalani sidang di tempat.

“Ada 112 orang yang terkena Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka diberikan sangsi denda hingga kisaran Rp25 ribu per orang,” ujar Irvan, selaku petugas Pengadilan Negeri di lokasi. (Sutrisno)

Baca Juga :  Kepemilikan Narkoba Brigadir Johan Fredy Sitanggang Diselidiki Polres Metro Tangerang