Beranda Berita Photo Laporkan! Panti Pijat yang Melanggar Aturan

Laporkan! Panti Pijat yang Melanggar Aturan

BERBAGI
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel, Yanuar (Foto: Beritatangsel.com)

Serpong Utara, Beritatangsel.com – Sebagai kota otonom baru, di Kota Tangsel banyak bertumbuhnya berbagai usaha. Lokasinya yang berbatasan dengan Jakarta membuat Kota Tangsel banyak dipilih pengusaha membuka usaha terutama tempat hiburan.

Jadi jangan heran jika Kota Tangsel marak berdiri bisnis memanjakan diri seperti salon dan spa serta refleksi, warung remang-remang dan panti pijat.

Seperti dikatakan, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel, Yanuar Banyaknya tempat hiburan di Kota Tangsel salah satunya seperti panti pijat dinilai rawan dengan pelanggaran Perda.

“Itu sudah diatur dalam Perda 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel dan Perwal No 26 Tahun 2013 Tentang Tata  Cara Daftar Usaha Pariwisata. Secara keseluruhan aturan ini sudah diterapkan,” Kata Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel, Yanuar Kepada Beritatangsel.com dalam sebuah Sosialisasi di Kecamatan Serpong Utara. Jumat (29/7/2016)

“Jam 10 pagi sampai 21.00 malam bila ada yang melanggar aturan langsung laporkan ke kita (Kantor Kebudayaan dan Pariwisata-Red) atau ke Satpol PP yang nantinya akan ditindak berupa teguran atau sanksi-sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran,” tegasnya.

Banyaknya panti pijat di Kota Tangsel, Yanuar mengklaim keterbatasan SDM menjadi kendala di lapangan, maka dari itu dirinya meminta kepada instansi terkait yakni pihak Kecamatan dan Kelurahan membantu mengawasi tempat hiburan di Kecamatan Serpong Utara.

“Sanksi bagi setiap pelaku usaha panti pijat yang melanggar yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha kemudian penutupan kegiatan usaha. Bila melanggar ketentuan yang telah diatur pada Pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 rupiah,” Tandas Yanuar.

Sekedar informasi, ketentuan panti pijat wajib memperhatikan beberapa hal diantaranya kamar pijat dilarang menggunakan daun pintu, hanya boleh menggunakan tirai kain, pemijat harus berpakaian sopan dan rapih.

Baca Juga :  Kadis Dindik Tangsel : Keberahsilan Pendidikan Bukan Hanya Ditentukan Oleh Sekolah Melainkan Peran Orangtua Jadi Faktor Utama

Tidak tersedia tempat atau fasilitas yang mengarah kepada perlakuan asusila, selama bulan suci ramadhan dan hari besar keagamaan, tempat usaha dilarang melaksanakan kegiatan.(Jef)