Beranda Berita Photo Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pencetak dan Pengedar Upal di Tangerang

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pencetak dan Pengedar Upal di Tangerang

BERBAGI
Barang Bukti Upal dan Para Tersangka

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Anggota Kepolisian polsek Pagedangan berhasil membekuk pelaku pencetak dan pengedar uang palus (Upal) di kecamatan Pagedangan, kabupaten tangerang.

Dalam penyergapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti alat penyetak dan upal pecahan Rp100 ribu senilai ratusan juta.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di depan PT LG, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

“Ketika anggota sedang observasi melihat ketiga tersangka gerak-geriknya mencurigakan‎,” katanya, Rabu (13/7/2016).

Mansuri jelaskan, saat didekati petugas‎ seorang pria yang diketahui bernama Yanto melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya Hendra dan Novian Setiawan keburu dipegang petugas.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa Hendra. Ternyata di dalam tas tersebut ditemukan delapan lembar upal pecahan Rp100 ribu.

Kepada petugas Hendra mengaku mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur. Polisi tak membuang waktu langsung menuju ke Perum Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Kelurahan Cibodas,‎ Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Tersangka Warso berhasil ditangkap, sedangkan Nurjaman tidak berada di tempat,” terang Mansuri.

Ia menambahkan, dari penggeledahan di rumah tersangka Suhemi ditemukan banyak barang bukti. Antara lain, satu buah kardus berisikan kertas warna crem bahan baku uang palsu sebanyak 500 lembar,‎ delapan buah alat sablon merk ATC Screen, Empat botol tinta warna merah, hitam, biru dan kuning.

Kemudian juga ada‎ empat tinta printer merk Fuji Xerox, 20 gulung benang nilon warna putih, dua potong kayu, satu buah tas kalep waena coklat milik, pecahan seratua ribu rupiah senilai Rp3.200.000.

Baca Juga :  Serang Polisi dengan golok, 2 Pencuri Motor di Ciputat Ambruk di Tembak Polisi

“Semua tersangka dijerat Pasal 244 KUH Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana tentang memalsukan mata uang dan menged‎arkan uang kertas Negara. Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tambah Mansuri. (Sutrisno/Putra)