Beranda Berita Photo 734 Kg Ganja Kering Yang Disebunyikan Dalam Truk Dimusnakan Mabes Polri

734 Kg Ganja Kering Yang Disebunyikan Dalam Truk Dimusnakan Mabes Polri

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 734 kilogram ganja kering di garbage plan, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/6/2016). Narkoba itu merupakan barang bukti upaya penyelundupan dari Aceh ke Karawang, Jawa Barat, dengan menggunakan satu truk tronton pada 19 Mei lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, modus operasi penyeludupan yang dilakukan jaringan bandar narkoba ini cukup rapi. Polisi berhasil mengamankan Z selaku supir truk, W sebagai kernetnya dan D selaku penunjuk arah.

“Barang bukti sebanyak 734 kilogram ganja kering ini dari Aceh akan dikirim ke daerah di Jawa Barat,” kata kepada wartawan.

Rikwanto mengakui, berkat kecerdasan serta naluri jajarannya di lapangan polisi jaringan bandar ganja berskala besar itu dapat diungkap. Setelah menangkap supir dan kernet pun polisi langsung melakukan pengembangan.

Langkah hukum itu membuahkan hasil. Polisi kembali meringkus tiga orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial SW, AH dan AM.

Ketiganya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi F 1598 LX. “Ketiganya sudah menunggu di SPBU Boro Sole Jalan Jati Sari, Karawang, Jawa Barat,” terang Rikwanto.

Atas peristiwa tersebut, Polisi menyangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tengan narkotika.

“Para pelaku dapat diancam hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Rikwanto. (Putra)

Baca Juga :  TPA Rawa Kucing Kebakaran, Lahap Sejumlah Kendaraa, Warga Dievakuasi