Beranda Berita Photo Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Polisi Terlalu Cepat Tetapkan RA jadi Tersangka

Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Polisi Terlalu Cepat Tetapkan RA jadi Tersangka

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Kuasa hukum RA (16), remaja pembunuh Enno Farihah (19) menganggap bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka adalah hal yang terlalu buru-buru.

Kuasa hukum RA, Alfan Sari mengatakan, berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, pihak penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan karena ada kemungkinan bertambahnya tersangka baru.

“Kalau nanti tersangkanya bertambah, bagaimana konstruksi hukum kasus ini? Padahal sudah ditetapkan bahwa pelaku pembunuhan ini jelas ada tiga orang, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, ” kata Alfan, Rabu (15/6/2016).

Jika memang masih ada kemungkinan tersangka bertambah, kata Alfan, semestinya RA jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika ada kemungkinan tersangka bertambah, kenapa terburu-buru kalau begitu? Apakah bukannya lebih baik dalami dulu, sebelum RA divonis dengan keputusan melalui peradilan yang dipaksakan?” katanya.

Alfan pun masih mempertanyakan semua alat bukti kasus yang sampai sekarang belum dihadirkan di persidangan, seperti bukti SMS Enno dan RA di malam sebelum pembunuhan, hasil tes Puslabfor Polri soal air liur RA di baju dan tubuh Enno, maupun sidik jari RA di lokasi kejadian.

“Saat kami minta dihadirkan, JPU beralasan bahwa keterangan BAP sudah cukup. Ditambah lagi, pihak penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, ” kata Alfan. (Putra)

Baca Juga :  BBM Dilakukan Untuk Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Ini Pesan Lurah Belendung