Beranda Berita Photo Sekjen PIN Kritisi Perlakuan Pemkot Serang Terhadap Saeni Pemilik Warteg

Sekjen PIN Kritisi Perlakuan Pemkot Serang Terhadap Saeni Pemilik Warteg

BERBAGI
Sekjen LSM PIN Sukron Amin S. Hum

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Kota Serang menjadi perbincangan khalayak saat dinobatkan sebagai “Kota Islami paling Aman di Indonesia” oleh Maarif Institute pada 17 Mei 2016 silam, namun kisah pemilik warung makan, Saeni, yang menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Jumat 10 Juni 2016 menjadi viral di media-media sosial.

Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Invenstasi Nusantara (LSM PIN) Sukron Amin S. Hum punya pandangan tersendiri.

Menurut dia, tidak elok membuat label kota berdasarkan agama atau kepercayaan, alasannya kurang universal, lagipula kota adalah melting pot (tempat bertemu) yang pluralistik.

“Kota adalah kuali dari beragam budaya, kepentingan, tempat menggapai angan dan cita-cita. Bagi sebagian orang, kota adalah tempat untuk bertahan hidup,” ujar Sukron, Senin (13/6/2016).

Kota itu, kata Sukron, adalah masyarakatnya sendiri. Oleh karenanya, perencanaan kota dilakukan untuk menciptakan kota yang nyaman ditempati (livable), manusiawi dan berkelanjutan.

Dalam bahasa UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, untuk menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman dan berkelanjutan. “Ruang hidup bagi seluruh warganya tanpa kecuali,” kata Sukron.

Nilai-nilai universal dan standar detail tentang ukuran livability dalam ruang hidup, selalu dipakai dalam merencanakan kota.

Ini juga yang dipakai dalam pedoman perencanaan kota yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pedoman Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Labelisasi kota oleh berbagai pihak sah-sah saja, namun hendaknya tidak dipakai sebagai ukuran teknokratik penyusunan rencana dan struktur kota,” cetus Sukron.

Sukron menuturkan, seharusnya seluruh warga kota termasuk Saeni berhak untuk mendapatkan pelayanan, baik dari kotanya maupun penyedia jasa lainnya.

Kesempatan usaha pun di negeri ini sangat dijamin. Kendati, permasalahan sektor formal dan informal selalu mengakibatkan persoalan konflik berkaitan dengan pelaksanaan penegakkan aturan di lapangan.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Pondok Aren Meringkus Pelaku Penganiayaan

“Nah, ketika aparat memberikan label tertentu pada kebijakan pelaksanaan di lapangan, seperti di Serang, sangat disayangkan. Karena seharusnya kota mengayomi, menciptakan ruang kota yang inklusif, dan nyaman,” Jelas Sukron. (Putra)