Beranda Berita Photo Berusaha Melarikan Diri, Dua Perampok Diberi Timah Panas

Berusaha Melarikan Diri, Dua Perampok Diberi Timah Panas

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Dua dari empat pelaku perampokan Toko Emas “Mini Jujur” di Jalan Raya Ceplak-Kronjo, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang berhasil diringkus Unit Ranmor Polresta Tangerang, Minggu (12/6/ 2016) malam.

Dua pelaku tersebut masing-masing adalah JNE alias Enjun (34) dan PDI alias Aji (46). Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki lantaran melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap.

Wakapolresta Tangerang AKBP Mukhti Juarsa didampingi Kasatreskrim Kompol Gunarko mengatakan, keduanya diringkus di dua tempat persembunyiannya di Kemiri, Kabupaten Tangerang dan di Serpong, Tangerang Selatan. Bermula ketika tim buser pimpinan Kanitranmor Ipda Sagala mengidentifikasi dua sepeda motor pelaku yang dibuang pelaku tak jauh dari toko mas ‘Mini Jujur’.

“Dari tangan keduanya, kami amankan barang bukti berupa senjata api, puluhan butir peluru dan sebuah kampak,” kata AKBP Mukhti Juarsa, Senin (13/6/2016)

‎Keduanya mengaku merampok toko emas di Jalan Raya Kronjo, Kampung Ceplak, Balaraja, Kabupaten Tangerang bersama DK, MS, dan U. Tim buser pun bergerak menangkap DK di kawasan Bogor, Jawa Barat. Namun, saat diminta menunjukan tempat menyimpan barang bukti, DK berhasil kabur setelah memukul petugas yang melawannya.

“Dalam keadaan terborgol dan luka tembak, DK berhasil kabur di kegelapan malam. Anggota masih melakukan pemburuan. Mudah-mudahan pelakunya cepat mati, karena sadis,” ungkap Wakapolres.

Dari keterangan keduanya, senjata api jenis FN dan revolver gas gun diperoleh Aji di pasar gelap. Aji yang mantan anggota TNI itu menerima order perampokan dari satu pelaku yang masih buron. Masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

Sebelum merampok toko emas ‘Mini Jujur’, komplotan bandit spesialis antar pulau itu terakhir beraksi di kawasan Surabaya, Jawa Timur. “Mereka ini penjahat antar pulau. Semuanya residivis dengan kasus yang sama,” terang AKBP Mukhti.

Baca Juga :  The Springs Club Kembali Gelar Royal Wedding Fair ke 3 Bertemakan " Taman Yang Menggoda"

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi hingga kini masih memburu tiga kawanan perampok lain yang sudah diketahui identitasnya. (Putra)