Beranda Berita Photo Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan Pemkot Tangerang

Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan Pemkot Tangerang

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Pemrintah Kota Tangerang (Pemkot) menggelar rapat evaluasi kewilayah. Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah tersebut Walikota Arief R. Wismansyah menyoroti persoalan Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Sampah ke pihak Kelurahan dengan koordinasi Kecamatan.

Ia mengatakan, setelah hampir sebulan pelaksanaan desentralisasi pengelolaan pengangkutan sampah ke Kelurahan dan Kecamatan, penanganan pengangkutan sampah masih memerlukan penyempurnaan terutama terkait pengangkutan sampah di permukiman.

“Dinas Kebersihan coba terus lakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi depo tempat pengumpulan sampah sementara sebelum diangkut ke TPA. Karena masih banyak ditemukan gerobak sampah yang penuh dengan muatan sampah yang naruhnya sembarangan di depan kantor kelurahan atau di pinggir jalan,” bebernya, Rabu (8/6/2016) lalu.

“Belum lagi pihak perusahaan swasta yang belum menyediakan bak penampungan sampah, jadinya kesannya kumuh. Saya minta segera bikin surat edaran kepada para pihak swasta untuk segera membuat bak penampungan sampah, kalau sampai satu bulan setengah belum ada, segera lakukan tindakan tegas !,” tambahnya.

Kemudian terkait usaha Pemkot Tangerang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, pihaknya juga meminta kepada Lurah dan Camat untuk menindak tegas kepada siapapun yang membuang sampah secara sembarangan.

“Lakukan tindakan, nanti kita koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas termasuk dengan menambah tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tegasnya.

Kemudian terkait, pemberian efek jera kepada para pelanggar. Dirinya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan terkait mekanisme hukuman. “Selama inikan tipiring bagi pelanggar perda dendanya dirasa cukup ringan, kalau bisa nanti diperberat aja biar masyarakat bisa berlaku tertib,” Paparnya.

Selain itu, Walikota juga menyoroti implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Walikota menyampaikan harapannya agar pihak dinas teknis yang sebagian kewenangannya dilimpahkan ke Kecamatan dan Kelurahan sebagai konsekuensi dari program PATEN, agar terus mengawasi implementasi program tersebut.

Baca Juga :  PDAM TB Buka Donor Darah, Pegawai & Pelanggan Ikutan

“Terus lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan, jangan merasa sudah dilimpahkan tahunya beres aja,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Ivan Yudianto, pasca pelimpahan kewenangan soal pengangkutan sampah ke wilayah, pihaknya menemukan ada beberapa armada yang melakukan pengangkutan sampah secara door to door.

“Dilapangan masih ditemukan Armada yang mengangkut sampah dari rumah ke rumah, padahal secara SOP seharusnya pengangkutan sampah di Perumahan dilakukan oleh gerobak sampah untuk kemudian diangkut ke TPST sebelum diangkut ke TPA oleh dump truck,” paparnya.

“Dilapangan juga masih ditemui masyarakat yang buang sampah tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati,” Sambungnya seraya menerangkan bahwa selama ini untuk mengefektifkan pengangkutan sampah, masyarakat disarankan untuk membuang sampah pada malam hari. (Putra)