Beranda Berita Photo Kelabuhi 70 Orang CPNS FA Terancam 12 Tahun Penjara

Kelabuhi 70 Orang CPNS FA Terancam 12 Tahun Penjara

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Petualangan FA (60), seorang pelaku penipuan‎ berkedok bisa memuluskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), berakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Samian mengungkapkan,‎ indikasi diatas bisa saja terjadi.

FA yang diketahui asal Aceh dalam menjalankan aksinya diduga juga melibatkan mantan pejabat ataupun birokrat pemerintah daerah yang masih bertugas, dengan dalih bisa meloloskan warga demi menjadi Pamong Praja.

“Pasti. Dari keterangan korban atas nama Novi yang melaporan ke Polres Tangsel sudah setor uang Rp240 juta dengan iming-iming bisa jadi PNS. Ini kan masih terus pengembangan dan penyelidikan mendalam,” ungkapnya, Rabu (1/6/2016).

Menurutnya, dari barang bukti yang berhasil disita jajarannya terbukti FA tak hanya beraksi di wilayah hukum Kota Tangsel saja. Pria gaek asal Banda Aceh itu mengaku telah memperdaya sekitar 70 orang menjadi korban tindak kejahatannya.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan FA, terang Samian, berupa blangko surat. Tertera ada sejumlah daerah menjadi wilayah tersangka beraksi.

“Di luar Tangsel juga ada,” terangnya. Asal-usul para korban FA bervariasi. Mulai dari warga sipil hingga tenaga kerja honorer pada instansi‎ pemerintahan.

“Ini kan masih terus pengembangan dan penyelidikan mendalam,” tegas Samian.‎

Seperti diketahui, Ada sekitar 70 orang korban yang sudah ditipu tersangka dengan hasil sekitar Rp2,5 miliar dan atas perbuatan yang dilakukan FA dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun. (Jef)

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Pakujaya Laksanakan Patroli Kewilayahan Malam Hari