Beranda Berita Photo BPSK Putuskan PT. Jaya Real Property Ganti Rugi Rp.150 Juta ke Konsumen

BPSK Putuskan PT. Jaya Real Property Ganti Rugi Rp.150 Juta ke Konsumen

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel memutuskan PT. Jaya Real Property untuk membayar ganti rugi ke konsumen bernama Mery Kurniaty sebesar Rp. 150 juta rupiah.

Hal itu diputuskan sesuai surat putusan nomor : 03/Pts/BPSK-TANGSEL/III/2016 yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang BPSK Kota Tangsel yang diselenggarakan di aula kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Serpong, Kota Tangsel, Rabu, (2/3/2016).

Menerima putusan itu, pihak konsumen (pemohon) yakni Arvin Dharmawan suami dari pemohon yang hadir mewakili pemohon, merasa kurang puas sebab tuntutan yang diinginkannya tidak terealisasi.

“Masih kurang puas, masih terlalu ringan,” ungkap Arvin.

Diketahui pihak PT. Jaya Real Property menyatakan apapun putusan BPSK tetap akan membawa kasus sengketa ini ke Pengadilan Negeri Tangerang. Arvin menyatakan tetap siap mengikuti persidangannya.

“Silakan, saya ikut saja. Saya pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Sekedar diketahui, kasus sengketa antara konsumen dengan PT. Jaya Real Property lantaran konsumen yang merasa rugi atas pembelian rumah cluster Discovery Eola DE/F-17 di Kelurahan Perigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel Yang hingga saat ini pemohon tidak menerima rumah yang dibelinya.

“Saya sudah bayar secara KPR tapi hingga saat ini rumah belum diserahkan sedangkan cicilan tetap bayar,” keluh Arvin. (Red)

Baca Juga :  PPKM Dilanjutkan Atau Dihentikan, Menko Luhut Binsar Pandjaitan : Selama Covid - 19 Masih Pandemi PPKM Tetap Di Gunakan