Beranda Berita Terkini 63 Bidang Tanah Di Paku Jaya Mendapat Ganti Rugi

63 Bidang Tanah Di Paku Jaya Mendapat Ganti Rugi

BERBAGI
63 Bidang Tanah Di Paku Jaya Mendapat Ganti Rugi

Serpong, Beritatangsel,com – Sekitar 63 bidang tanah di Kelurahan Paku Jaya dan Jombang yang terkena proyek pembebasan tol Kunciran – Serpong mendapat ganti rugi, keseluruhannya senilai Rp94 miliar.

“Kami memang telah membayar sekitar 63 bidang tanah milik warga yang diperkirakan senilai Rp 94 miliar ke warga atau pemilik lahan yang terkena proyek Jalan Tol Kunciran – Serpong,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel Alen Saputra, Kamis (4/2).

Untuk kali ini warga yang dibayarkan lahannya karena terkena proyek Jalan Tol Kunciran – Serpong adalah warga di Kel. Paku Jaya dan Kel. Jombang. Tim pembebasan lahan memang terus berkerja di langanan untuk menyelesaikan serta menuntaskan persoalan pembebasan lahan yang bakal terkena proyek jalan tol tersebut.

Jumlah yang dibayarkan untuk warga di Kel. Paku Jaya sebesar Rp 32 miliar kepada 32 bidang tanah milik warga yang terkena dan Kel. Jombang sebanyak 31 bidang tanah warga dengan nilai total pembayaran Rp 57 miliar, tambah Alen Saputra.

Dari data yang ada wilayah Kel. Jombang memang bakal terkena proyek dua jalan tol yakni Jalan Tol Kunicarn – Serpong dan Jalan Tol Serpong – Cinere. Jika lahan yang terkena proyek jalan tol bisa dibebaskan semua tentunya sejumlah wilayah di perbatasan Kota Tangsel baik Depok, Tangerang dan DKI Jakarta nantinya bisa dilalui dengan jalan tol yang ada.

Baca Juga :  WH-Andika unggul di Quick Count