Beranda Berita Photo Putusan Majelis Hakim Dinilai Tidak Beralasan, Kuasa Hukum Edy Sulistyo Akan Ajukan...

Putusan Majelis Hakim Dinilai Tidak Beralasan, Kuasa Hukum Edy Sulistyo Akan Ajukan Banding

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Putusan Hakim Yohannes menyebutkan bahwa Edy Sulistio terbukti secara sah melanggar UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 55.

“Kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Edy Sulistio terhadap istrinya dalam bentuk psikis yang mengakibatkan pelapor stres, sehingga kita jatuhkan vonis 5 bulan penjara tanpa menjalani hukuman,” kata Yohannes kepada wartawan.

Menurut kuasa hukum Edy Sulistio, Agil Azizi mengatakan putusan itu tidak cukup beralasan, kliennya tidak melakukan KDRT terhadap mantan istrinya. Menurutnya, pelapor Lily Elisabeth Marlie stres bukan karena kliennya, melainkan akibat penganiayaan Lily dilaporkan Uman Nana ke pihak kepolisian.

“Akibat laporan tersebut Lily menjadi stres, hal ini diketahui setelah orangtua Lily datang kerumah Uman Nana agar laporan dicabut, dengan beralasan Lily saat ini sedang stres,” ungkapnya.

Agil menambahkan pihaknya akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, vonis itu tidak benar meski kliennya tidak menjalani hukuman. “Kita banding, karena Edy tidak pernah melakukan kekerasan apa-apa termasuk dalam bentuk psikis,” terangnya.

Agil menjelaskan permasalahan rumah tangga Edy dengan Lily sebenarnya tidak ada masalah apabila Lily tidak selingkuh. Adanya laporan Lily terhadap mantan suaminya ini lantaran perselingkuhan Lily dengan Dani dikatahui Edy.

“Intinya vonis tersebut kita banding, karena Edy tidak pernah melakukan kekerasan apapun yang mengakibatkan Lily yang dikatakan stres,” tandasnya. (Red)

Baca Juga :  OKP PEDATI Apresiasi Menhub Budi Karya Tinjau Langsung Titik Lokasi Pembangunan Stasiun Jatake Kab. Tangerang