Beranda Berita Photo Pusat pertokoan Lotte Mart Untuk Diberikan Tenggat Waktu Untuk Mengurus Perizinan

Pusat pertokoan Lotte Mart Untuk Diberikan Tenggat Waktu Untuk Mengurus Perizinan

BERBAGI
Pusat pertokoan Lotte Mart Untuk Diberikan Tenggat Waktu Untuk Mengurus Perizinan

Serpong Beritatangsel.com  – Pusat pertokoan Lotte Mart di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, diberikan tenggat waktu untuk mengurus perizinan usaha maupun peringatan tak menjual makanan kedaluarsa.

Tenggat dan peringatan itu disampaikan Tim Inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ada sejumlah makanan ringan dan minyak goreng yang sudah kedaluarsa masih tetap dijual di pusat pertokoan Lotte Mart Serpong Utara,” kata Kepala Bidang Disperindag Kota Tangsel, Ferry P, Rabu (17/2) saat melakukan sidak di toko tersebut.

Tak hanya makanan dan minyak kedaluarsa yang ditemukan tim Sidak Disperindag, tambah dia, tapi pengelola pusat pertokoan tersebut juga belum memiliki surat izin usaha toko modern (SIUTM) dan diberikan tengat waktu untuk mengurus perizinan secepatnya.

Untuk masalah makanan dan minyak kedaluarsa kebanyakan makanan tersebut ditemukan kemasannya dalam kondisi rusak serta tak layak jual dan jangka waktunya habis sejak 11 Desember 2015 lalu sehingga perlu diganti yang baru, katanya.

Sementara itu, pengelola pertokoan tersebut tak memberikan penjelasan berkaitan masalah tersebut  untuk makanan dan minyak goreng yang kedaluarsa karena barangnya masih didisplay dari pengelola toko pusat. (anton/win)

Baca Juga :  Tolak Dicerai, Seorang Pria Siram Soda Api ke Wajah Istri