Beranda Berita Photo UMK 2016 Kabupaten Tangerang di Atas Rp 3 Juta

UMK 2016 Kabupaten Tangerang di Atas Rp 3 Juta

BERBAGI

Kab Tangerang, Beritatangsel.com – Ada kabar menggembirakan untuk para buruh di Kabupaten Tangerang. Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Tangerang untuk tahun 2016 di atas Rp 3 juta lebih.

Besaran UMSK itu sudah direkomendasikan Bupati kepada Gubernur Banten Rano Karno melalui Surat rekomendasi dengan nomor 561/323-Disnakertrans tertanggal 10 Februari 2016.

Sesuai surat tersebut, besaran UMSK Kabupaten Tangerang untuk tahun 2016, khusus kelompok I sebesar Rp 3.474.897, kelompok II sebesar Rp 3.323.815, dan kelompok III sebesar Rp3.172.732.

Kenaikan UMSK itu seperti tertuang dalam surat rekomendasi itu , untuk kelompok I sebesar 15 persen, kelompok II sebesar 10 persen, dan kelompok III sebesar 5 persen dari nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2016.

Dijelaskan juga dalam surat rekomendasi, nilai besaran UMSK yang diusulkan adalah kesepakatan antara serikat buruh atau pekerja dan Asosiasi pengusaha. Masa berlaku UMSK, disepakati mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Rustam Effendi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit KSPSI Kabupaten Tangerang membenarkan kabar itu.
“Ya, benar, Bupati sudah ngirim surat rekomendasi itu” kata Rustam.

Rustam yang juga Anggota Dewan pengupahan Kabupaten Tangerang menyambut baik langkah itu. “Memang sudah sepatutnya Bupati merekomendasikan demikian sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang,” tandas Rustam.
Rustam juga berharap agar Surat Rekomendasi UMSK, segera ditetapkan oleh Gubernur Banten.

“Usulan Bupati tanggal 10 Februari 2016, namun Gubernur belum (menetapkan,red). Tentunya kita berharap agar surat itu segera di-SK-kan, agar ada kepastian hukum besaran UMSK di Kabupaten Tangerang, tahun 2016 ini,” ungkapnya.

Sumber : Tangselpos.co.id

Baca Juga :  Buka Cabang Baru di Kota Mandiri BSD, Warung Pintar Siap Manjakan Konsumen Dengan Akses Internet.