Beranda Berita Photo Carrefour dan ITC tak Memiliki Izin Usaha

Carrefour dan ITC tak Memiliki Izin Usaha

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Dua tempat belanja, ITC BSD dan Carrefour tak mengantongi izin usaha toko modern dan perbelanjaan. Itu diketahui setelah Pemkot Tangsel menggelar insfeksi mendadak (sidak), kemarin.

Para pegawai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel mendatangi pusat perbelanjaan yang masih satu gedung itu sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berpakaian coklat-coklat itu memeriksa dokumen perizinan, makanan, dan produk mainan yang dijual.

Ketika petugas memeriksa berkas dan dokumen milik Carrefour, ternyata pusat perbelanjaan ini tidak mengantongi izin usaha toko modern (IUTM) serta izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Tangsel N0 4 Tahun 2014 tentang Perizinan Tempat Usaha.

Kabid Perindustrian Disperindag Kota Tangsel, Ferry Payacun mengatakan bahwa tidak adanya izin tersebut merupakan kesalahan fatal yang dilakukan pelaku usaha. Untuk itu dikarenakan pihaknya saat ini dalam rangka pembinaan, maka mereka diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.

Setelah itu apabila diperiksa kembali masih melakukan hal yang sama maka, akan diberikan peringatan kedua, ketiga sampai ancaman menutup tempat usaha. “Ada tidak lanjut dan tahapannya akan kami pantau ke depannya,” ujar Ferry.

Kepala Carrefour, Taufik mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan atasannya dan kantor pusat. “Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pusat,dan akan diselesaikan,” paparnya.

General Service ITC BSD, Deddi Wirman menyatakan pihaknya sudah mengurus dokumen tersebut sejak dua bulan yang lalu setelah mengetahui adanya Perda perizinan baru. “Sudah kami proses perizinannya,”pungkasnya.

Tak hanya berkas perizinan yang bermasalah, di sidak tersebut petugas menemukan makanan kadaluarsa. Di Carrefour masih terdapat makanan kadaluarsa namun, tetap dipajang di display. Selain itu juga ditemukan roti yang tidak memiliki izin produksi dan edar. Selain itu diketemukan makanan dari luar negeri yang tidak sesuai label halal dan mainan yang tidak mencantumkan logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Tak hanya di Carrefour, petugas juga menemukan hal serupa di Giant BSD.

Baca Juga :  Hebat! Sasindo Unpam Berhasil Tingkatkan Akreditasinya

Sekretaris Disperindag Kota Tangsel, Malik Kuswari mengatakan sidak ini dilakukan hingga akhir Maret dengan menyisir pusat perbelanjaan dan toko modern yang ada di tujuh kecamatan. Pihaknya akan memeriksa dokumen ijin serta ijin terhadap penggunaan air bawah tanah.

“Sidak ini lebih mengarah kepada pembinaan, hal yang dilanggar agar segera diperbaiki. Kami sarankan barang yang kami periksa untuk tidak dijual kembali dan melakukan rekomendasi atas pemeriksaan kami dalam rangka melindungi hak konsumen,” beber Malik.

Sumber : Tangselpos.co.id