Beranda Berita Photo Aturan Baru Seragam PNS Berubah,Kota Tangerang Tunggu Terima SK

Aturan Baru Seragam PNS Berubah,Kota Tangerang Tunggu Terima SK

BERBAGI
Aturan Baru Seragam PNS Berubah

Tangerang,Beritatangsel.com -Senin (8/2/2016) depan, pakaian dinas PNS di Indonesia akan berubah. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri) No 6/2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri No 60/2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas berubah. Pada hari Senin–Selasa pakaian dinas warna krem. Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.

Sementara itu, pegawai yang tidak menurut akan diberi sanksi seusai UU no 23/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya kebijakan tentang perubahan pakaian dinas. Namun untuk menindaklanjutinya, Pemkot Tangerang masih menunggu menerima Surat Keputusan (SK).

“Kita belum terima SK-nya. Jadi mungkin masih pakai seragam lama,” katanya, Jumat (5/2/2016).
Wahyudi menyebutkan, untuk seragam pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang saat ini di antaranya Senin-Rabu pakaian dinas harian cokelat, Kamis baju batik, dan Jumat baju koko.

Sumber:Tangerangnews.com

Baca Juga :  Dibagi Menjadi 4 Waktu, Pemilihan Ketua RT 03 RW 01 Warung Mangga Kelurahan Panunggangan Pinang Dimasa Pandemi Sukses Digelar