Beranda Berita Photo Setda Kota Tangsel Gelar Fasilitasi Penyuluhan Hukum

Setda Kota Tangsel Gelar Fasilitasi Penyuluhan Hukum

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Kegiatan berkala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan melakukan Fasilitasi Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan di Aula PGRI Kecamatan Pondok Aren pada hari Rabu, (16/12/2015).

Kabag Hukum Setda Kota Tangsel, Ade Iriana menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan di Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, dengan melibatkan beberapa pihak, yakni pihak Pemkot Tangsel, pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Satpol PP Kota Tangsel, Polres Tangsel, BPSK Tangsel, serta melibatkan beberapa staf di setiap Kelurahan.

Dalam sesi pertama Sat Narkoba Polres Tangsel R. Ari Tonang menyampaikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba di depan peserta penyuluhan yang berasal di 11 kelurahan di Kecamatan Pondok Aren.

“Mangajak para peserta yang hadir serta masyarakat untuk berperan serta dalam memberantas dan penyalahgunaan narkotika,” kata Ari Tonang.

Sedangkan dalam sesi ke dua  dengan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Tiga raksa Kabupaten Tangerang, Robby Armansyah menjelaskan pertimbangan hukum, diberikan kepada instansi negara atau instansi pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, diminta maupun tidak diminta. Hal tersebut dilakukan melalui kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan mantap.

Sedangkan, Badan Peranan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel, menyoal seputar persoalan jual beli barang atau jasa yang dapat diadukan menjadi sengketa konsumen dan fungsi BPSK adalah menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan atau menggembalikan hak konsumen.

Kabid. Ketertiban, Protokoler, Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, H. Oki Rudianto, S.IP, M.Si, yang mendapat kesempatan terakhir sebagai nara sumber menyampaikan hal yang berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.

Dijelaskan Oki, masyarakat berhak menikmati lima hal dalam kehidupannya, yakni : menikmati ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan. Namun, sebagaimana dijelaskan Oki, untuk masyarakat mendapatkan hak, maka terlebih dahulu harus melaksanakan 11 kewajiban bagi masyarakat.

Baca Juga :  HKN ke-58, Wakil Wali Kota Tangsel Berikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Kader Kesehatan

Oki memaparkan, sebagaimana tujuan Perda No 9 tahun 2012 adalah mewujudkan tata kehidup
an masyarakat Kota Tangerang Selatan yang baik, tertib, tentram, nyaman bersih dan indah, serta berwawasan lingkungan.

Dibutuhkan adanya pengaturan dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religius. (IsOne)