Ciputat, Beritatangsel.com – Menjelang Pilkada yang diselenggarakan 9 Desember mendatang, ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel mulai gencar melakukan kampanye. Tak jarang pula, para kandidat paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel menggelar kampanye akbar melibatkan pendukung untuk meraih dukungan suara terbanyak.
Namun, dari pantauan Beritatangsel.com dilapangan, menemukan adanya kampanye akbar dari salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang melibatkan anak-anak dibawah umur.
Temuan tersebut berhasil diperoleh saat kampanye salah satu paslon yang diadakan di Lapangan Alap-alap, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada hari Sabtu (28/11/2015).
Jika mengacu dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 mengatur soal larangan melibatkan atau mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye terbuka. Dimana poin 19 dalam PKPU itu menyebutkan Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. (Jeff)