Beranda Berita Photo Jelang Pilkada, Netralitas PNS Harus di Jaga

Jelang Pilkada, Netralitas PNS Harus di Jaga

BERBAGI
Sekda Tangsel Muhammad Saat Menghadiri Acara Dok Humas Tangsel
Sekda Tangsel Muhammad Saat Menghadiri Acara Dok Humas Tangsel
Sekda Tangsel Muhammad Saat Menghadiri Acara Dok Humas Tangsel

Serut, BTcom — Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan diminta untuk netral pada saat pesta demokrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Sebab saat ini di terdapat calon pertahana yakni Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

Hal ini membuat banyak orang beranggapan bahwa calon pertahana memanfaatkan waktunya sebagai Kepala Daerah untuk melaksanakan program pemerintah sambil kampanye. Namun hal tersebut tidak terbukti. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangsel menggelar Focuss Group Discussion (FGD) Sosialisasi Stake Holder di Waroeng Sunda Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu kemarin (30/9).

Dikutip dari website resmi milik pemkot tangsel, sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala SKPD dan perangkat kelurahan ini bertujuan untuk mewujudkan netralitas PNS/ASN dalam pilwalkot Kota Tangsel tahun 2015. “Sesuai dengan UUD, bahwa PNS itu harus netral dalam pilkada dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Hal ini kami lakukan untuk mempertegas lagi posisi mereka sebagai PNS. Apalagi fenomena di dalam PNS sering terjadi mobilisasi masa terhadap lingkungan PNS,” ungkap Ahmad Jazuli, Komisioner Panwaskada Divisi SDM dan Umum Kota Tangsel.

Menurutnya hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, namun mengenai laporan tentang kegiatan pemerintahan sudah ada. Prinsipnya itu kehati-hatian dalam bertindak. “Sesuai dengan pasal 71 ayat 1 bahwa ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan para calon. Hal ini menjadi dasar para pelapor, namun ini semua tergantung penafsiran masing-masing,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa calon petahana dilarang menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilihan. Artinya di dalam program pemerintah tidak boleh ada kampanye. “Selagi mereka hanya menjalankan program pemerintah ya tidak apa-apa,” terangnya.

Baca Juga :  Paslon Airin-Ben, Lebih Pilih Kerja Bukan Janji-janji

Sementara tu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan Muhamad menegaskan, bahwa PNS dilarang untuk mengikuti kampanye. “Meskipun di dalam peraturan tidak tercantum bahwa pada hari libur itu boleh atau tidak kami tetap menghimbau untuk tidak mengikuti kampanye,” jelasnya.

Tudingan pegawai negeri sipil mendukung salah satu calon kepala daerah Kota Tangerang Selatan tak berdasar. Sejak awal pemerintah sudah mensosialisasikan agar PNS netral.

Muhamad menyampaikan, pihaknya tak memiliki niatan kampanye menggunakan program pemerintah. Dalam peraturan jelas, program calon incumben harus berbeda dengan program pemerintah.

Jika Ibu Airin atau Pa Benyamin menghadiri sebuah acara pemerintah kapasitasnya sebagai pemimpin Kota Tangerang Selatan, bukan sebagai calon kepala daerah. “Kami kan mengundang sebagai Walikota, bukan sebagai apa-apa,” ujar Muhammad.

Dia menyatakan bahwa netralitas PNS ini untuk menjaga kondusifitas daerah. “Kita menjaga kondusifitas di Tangsel agar keberlangsungan pembangunan tetap terjaga dengan baik,” tansasnya.(Red)