Beranda Berita Terkini Asikkkk… Tahun Depan, Warga Tangsel Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

Asikkkk… Tahun Depan, Warga Tangsel Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

BERBAGI

Ilustrasi Bantuan HukumSerpong, Beritatangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang berupaya agar warga prasejahtera mendapatkan bantuan hukum saat bertarung di meja hijau. Sebab, fenomenanya kebanyakan warga prasejahtera yang menyerah sebelum meraih keadilannya di meja hijau.

Kabag Hukum Setda Kota Tangsel Ade Iriana mengungkapkan, pemkot Tangsel sedang membuat rancangan peraturan daerah (Rapaerda) bantuan hukum kepada masyarakat miskin. “Diharapkan, bantuan hukum ini bisa diperoleh sejak masyarakat miskin mulai menjalani proses pemeriksaan,” ucapnya di Serpong, Tangsel, Selasa kemarin (29/9) Seperti dikutip metrotvnews.

Dijelaskan ade, bantuan hukum tak serta merta diberikan kepada masyarakat prasejahtera. Ada kriteria dalam pemberian bantuan hukum secara gratis ini. Seperti, korban kekerasan dan pencabulan. “Kriteria apa saja yang bisa mendapatkan bantuan hukum,seperti halnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),pencabulan dan lain-lain,” jelasnya.

Masih kata Ade, Bantuan hukum itu diberikan secara cuma-cuma, tanpa dipungut biaya kepada masyarakat prasejahtera yang sedang menjalani perkara. Raperda ini dibentuk karena pemerintah Tangsel menilai skema perlindungan dan pembelaan di depan hukum kurang maksimal.

Meski masyarakat punya hak menunjuk pengacara gratis. Hal ini dirasa tak dapat memberikan hasil maksimal. Pemerintah Tangsel akan menggunakan APBD dalam pendanaan program ini.

Nominal bantuan per perkara sekitar Rp10 juta, Rp5 juta akan ditanggung Pemkot Tangsel. Sedangkan sisanya akan ditanggung kementerian terkait. Agar tak salah sasaran, Pemkot Tangsel memiliki prosedur yang cukup rinci untuk mendapatkan bantuan ini. “Siapa saja yang bisa memperolehnya, prosedurnya akan diatur secara rinci dari pemerintah daerah,” tukas dia.

Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan hak konstitusional perlindungan dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Apalagi, kata Ade, UU Nomor 16 tahun 2011 telah mengamanatkan setiap pemda untuk mengalokasikan anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum warga miskin.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Larang Hiburan Malam Beroprasi Sepanjang Bulan Ramadhan

Hak konstitusional warga negara dalam memperoleh keadilan dapat dimanfaatkan secara merata melalui pembentukan perda tentang bantuan hukum. Hal ini yang coba dilakukan Pemkot Tangsel. Ade memastikan, program ini akan disahkan tahun depan. “Raperda ini akan disahkan di tahun depan. Tahun depan, masyarakat miskin bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkot Tangsel,” tandasnya.(Red)

Sumber : metrotvnews