Beranda Berita Terkini Batas Dana Kampanye Calon Walikota Tangsel Rp. 17, 2 Miliar

Batas Dana Kampanye Calon Walikota Tangsel Rp. 17, 2 Miliar

BERBAGI
Ketua KPUD Tangsel M. Subhan
Ketua KPUD Tangsel M. Subhan
Ketua KPUD Tangsel M. Subhan

Serpong, BT.C – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, menetapkan batas maksimal dana kampanye yang digelontorkan masing-masing pasangan calon peserta pilkada, sebesar Rp17,2 miliar.

Ketua KPU Muhammad Subhan mengatakan, dana kampanye itu harus disertai bukti pengeluaran yang sah dan dituangkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Namun sampai saat ini belum ada pasangan calon yang melapor terkait dana kampanye.

“Sampai saat ini sedang dalam proses ya, tim kpu belum menerima laporan awal dana kampanye. Yang jelas kalau pembukaan rekening sudah selesai karena menjadi persyaratan para pasangan calon, “ Kata Subhan kepada Beritatangsel, Rabu (26/8).

Subhan juga mengatakan, untuk pelaporan dana kampanye ada tahap periodesasi yakni di bulan Oktober dan Desember.

Ia menjelaskan apabila sampai laporan dana kampanye pasangan calon tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat didiskualifikasi. “Yang jelas sampai nanti laporan akhir dana kmapanye apabila tidak dipenuhi itu dapat membatalkan pasangan calon,” pungkasnya. (Jeffry)

Baca Juga :  Dandim 0506 Tangerang Resmikan Pos Koramil di Serpong Utara