Beranda Headline Berjalan Subhan: Airin Tak Harus Mundur

Subhan: Airin Tak Harus Mundur

BERBAGI
Ketua KPUD Tangsel M. Subhan
Ketua KPUD Tangsel M. Subhan
Ketua KPUD Tangsel M. Subhan

Serpong, BT.C – Terkait pencalonan dirinya sebagai calon Walikota Tangerang Selatan periode 2015-2020, Airin Rachmi Diany tidak harus mundur dari jabatannya saat ini sebagai Walikota Tangerang Selatan.

Hal itu ditegaskan M. Subhan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait wacana yang berkembang di masyarakat bahwa walikota harus mundur jika mencalonkan diri, di ruang kerjanya, Kamis, (6/8/2015).

“Seperti diungkapkan Wahidin Halim saat kunjungan ke KPU Tangerang Selatan, meski tidak secara spesifik menyebut Airin, tapi walikota secara umum, jika ingin maju dalam pemilukada tidak harus mengundurkan diri, tapi cuti pada saat kampanye, ini di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Subhan mengutip pernyataan Wahidin Halim.  

Kehadiran Wahidin Halim ke KPU Kota Tangerang Selatan dalam kapasitas dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI. Tujuannya untuk melihat dan mendengar kesiapan KPU Kota Tangerang Selatan dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak Desember 2015, lanjut Subhan.

Dalam hal ini, kami, KPU maupun Panwaskada Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya melaksanakan pemilukada, baik kesiapan anggaran maupun kesiapan penyelenggaraan, tegasnya.

“Ini adalah kunjungan kerja Komisi 2 DPR RI ke KPU Kota Tangerang Selatan, setelah ke Tangsel, Wahidin Halim dikabarkan akan langsung menuju Lampung untuk melihat kesiapan KPU disana,” pungkasnya. (Iskandar)

Baca Juga :  403 Pelajar SD dan SMP se-Tangsel Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Yang Digelar IPSI