Beranda Berita Photo Pembunuhan Sadis di Ciledug Tidak Lain Kakak korban Sendiri

Pembunuhan Sadis di Ciledug Tidak Lain Kakak korban Sendiri

BERBAGI

pembunuhanKota Tangerang, BT.com – Kasus pembunuhan di Ciledug, Kota Tangerang akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan Putri Mariska Silaban (13) tak lain adalah sang kakak, Muhamad Rizki Silaban (15).

“Dia akhirnya mengakui kalau dia adalah pelakunya. Tetapi itu adalah suruhan jin. Termasuk dia mengaku, menikam lehernya sendiri karena disuruh jin berciri-ciri badan besar, tegap dan botak,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes A Pranoto, Sabtu (27/6). 

Kapolres menjelaskan, berdasarkan Rizki, pembunuhan tersebut harus dilakukan karena mendapat perintah dari sesosok jin. Lanjutnya, jin tersebut mengancam akan menghabisi keluarga korban kalau perintahnya tak dilaksanakan.

“Atas bisikan jin itu, Rizki membunuh adiknya dengan pisau dapur,” imbuh Pranoto.

Seperti diketahui, Putri Mariska Sakina ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher. Peristiwa berdarah ini terjadi dua pekan lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

“Itu tak hanya dari pengakuan, dari bukti-bukti seperti pisau yang ada di lokasi pun diketahui hasil pemeriksaan terdapat kelenjar keringat tersangka Rizki,” jelasnya. 

Bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaan Rizki, Kapolres mengaku hasilnya belum selesai. “Masih menunggu, belum selesai hasilnya. Tetapi saat ditanya dia selalu menjawab dengan normal,” tuturnya.

Putri ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar belakang rumahnya di Kampung Duku Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan olah TKP ditemukan cairan putih dalam vagina korban. 

“Rupanya bukan sperma, setelah kita periksa DNA berkali-kali cairan itu, ternyata cairan milik wanita, atau korban,” kata kapolres. 

Sementara tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Rizki diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jef)

Baca Juga :  Bawaslu Tangsel Dinilai Lamban Copot APK Paslon Yang Langgar Aturan