Beranda Berita Terkini Di Pondok Aren Permohonan AJB Kelar dalam 3 Hari

Di Pondok Aren Permohonan AJB Kelar dalam 3 Hari

BERBAGI
2015-06-09 13.12.40
Kasi Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT ) Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Pondok Aren, BT.C – Pemohon Akte Juah Beli (AJB) di PPAT Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan boleh merasa lega. Pasalnya, permohonan AJB akan selesai secepatnya dalam 3 hari kerja.

Hal itu diungkapkan Khaerudin Kasi Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT ) kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan kepada Beritatangsel.com, di ruang kerjanya, Selasa, (9/6/2015).

Namun begitu, kata Khaerudin, itu bisa terlaksana jika semua persyaratan telah terpenuhi. Serta Kedua belah pihak, penjual dan pembeli telah dipertemukan, lanjutnya.

Persyaratan yang dimaksud adalah, adanya:

  1. Bukti kepemilikan tanah,
  2. Pernyataan tidak sengketa dari pemilik yang diketahui lurah setempat.
  3. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 10 tahun terakhir,
  4. Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh),
  5. Membayar Biaya Perolehan Hak Atas dan BangunanTanah (BPHTB).

Ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh pemohon AJB. Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi maka tidak ada alasan untuk memperlambat proses, insyaallah selesai dalam tiga hari kerja, pungkasnya. (Iskandar)

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Minim Perhatian Terhadap (TAMBUN dan TAMBERIN) Beserta KWT di Koang Jaya Kota Tangerang