Beranda TANGERANG SELATAN Setu TPA Sampah Cipeucang Diperluas Melalui Dana APBD 2015

TPA Sampah Cipeucang Diperluas Melalui Dana APBD 2015

BERBAGI
Pengola­han Sampah TPA sampah Cipeucang
Pengola­han Sampah TPA sampah Cipeucang
Pengola­han Sampah TPA sampah Cipeucang

BT.COM – Luas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Cipeucang di Setu masih minim, hanya 5,6 Hektar dan setiap hari menampung sampah yang mencapai 150 ton per hari, kalau tidak diperluas maka penanganan sampah kurang maksimal.

Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) selaku penanggung jawab pengelolaan TPA kewalahan, sehingga lagi-lagi menginginkan perluasan lahan Cipeucang.

Seperti diungkapkan pejabat di DKPP, perluasan TPA Cipeucang merupakan keharusan lantaran kondisi saat ini over kapasitas. Dinas yang dipimpin Mohammad Taher  Rachmadi ini menyebut sudah tidak ada korelasi lagi bagi luas lahan TPA Cipeucang dengan jumlah sampah mencapai 150 ton per hari dari seluruh penjuru Tangsel.

“Tahun ini sih kita mau melakukan pembebasan lahan seluas 5 Hektar melalui APBD 2015 sebesar Rp5 Miliar. Jika lahan TPA diperluas maka total lahan mencapai 10,6 hektar,” ujar Wakil Walikota Tangsel Benyamin Devni.

Sementara Kepala Bappeda Kota Tangsel saat di konfirmasi, Teddy Meiyadi membenarkan bila usulan kepada Pemerintah Provinsi Banten telah disetujui. Pihaknya dalam waktu dekat menginginkan segera membuat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional. Pemilihan tempat yang dituju berada di kawasan Maja, Kabupaten Lebak, dengan luas lahan sekitar 10-15 hektare. (Baca : Pemkot Tangsel Usul TPA Sampah berada di Luar Kota )

“Ada dua kabupaten lain yang merespons usulan (TPA Regional) itu, yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak,” ulas Teddy.

Masing-masing daerah yang berminat menggunakan TPA Regional, diakuinya punya peran. Seperti Kota Tangsel, yang memiliki peran untuk pengadaan lahan. “Sedangkan kewenangan operasionalnya tetap, Pemprov Banten yang akan mengelola,” sebut Teddy.

Ditanya soal regulasi, Teddy mengaku dasar hukum pengadaan lahan di luar Tangsel itu bisa melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Banten, Pemkot Tangsel dan pemerintah daerah lain yang siap turut serta dalam rencana itu.

Baca Juga :  Kapolsek Cisauk, Bersama Masyarakat Menggotong Keranda Jenazah Tokoh Masyarakat

“Dasarnya lewat MoU itu. DKI saja bisa membangun tempat sampahnya di wilayah lain kan?” kata Teddy seraya mengaku anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan lahan itu senilai Rp5 miliar.

Editor : Radi IsOne