Beranda Berita Photo Maraknya Peredaran Miras di Ciledug, Satopl PP Kecamatan Ciledug Gencar Gelar Oprasi

Maraknya Peredaran Miras di Ciledug, Satopl PP Kecamatan Ciledug Gencar Gelar Oprasi

BERBAGI

MirasKota Tangerang, BT.com – Masih maraknya penjualan minuman keras (Miras), Pemkot harus kerja keras memberantasnya. Sesuai dengan mottonya Akhlakul Karimah, hal tersebut harus menjadi cermin kehidupan masyarakatnya.

Ditambah kota ini memiliki Peraturan Daerah No 7 tahun 2005 mengenai larangan peredaran minuman beralkohol. Tapi hingga saat ini masih banyak warga yang masih memperjualbelikan minuman haram.

Kecamatan Ciledug baru-baru ini melakukan penertiban terhadap sejumlah warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol.  Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Ciledug, Muhammad Syahri. SH mengaku, giat merazia untuk mencegah peredaran Miras.

Sebanyak 28 personel Trantib dikerahkan menertibkan pedagang yang menjual Miras. “Jumlah tersebut ditambah dengan tim pendukung penegak Perda yang berasal dari masing-masing kelurahan yang ada di wilayah kami,” kata Syahri melalui pesen singkat Blackberry Messanger (BBM), Selasa (12/5).

Setidaknya pada setiap razia yang digelar, puluhan botol Miras berbagai merk berhasil diamankan. “Seperti operasi Miras yang kami lakukan pada bulan lalu. Kami berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol jenis anggur. Barang haram itu didapat dari warung jamu Ibu Wati,” paparnya.

Tempat usaha tersebut berlokasi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara. Barang bukti tersebut kemudian diangkut ke kantor kecamatan.

“Sebelum melakukan razia, pada siang harinya kami melakukan pantauan terlebih dahulu. Kemudian pada malam hari, tim bergerak menyisir warung yang sudah menjadi target kami,” jelas Syahri.

Kemudian pada razia selanjutnya, jajaran Trantib ini kembali merazia. Kali ini sasarannya pedagang yang berjualan di Jalan Hos Cokroaminoto. “Di sini kami berhasil merazia puluhan Miras berbagai merk di warung milik Gofur Tambunan,” ujarnya.

Selanjutnya Trantib mendata para pedagang yang terbukti menjual Miras itu. “Kami meminta mereka datang ke kecamatan untuk diberi arahan dan penjelasan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol,” pungkasnya. (Putra)

Baca Juga :  Yukk Cari Tau Fasilitas Apa Saja Yang Ada Di Fame Hotel Gading Serpong