Beranda Berita Terkini Cerai Gugat Lebih Banyak Dibandingkan Talak

Cerai Gugat Lebih Banyak Dibandingkan Talak

BERBAGI
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

BT.COM, Banten – Dari tahun ke tahun, angka perceraian terus meningkat. Kini, lebih banyak pihak istri yang menggugat cerai. Dari jumlah perceraian pada tahun 2014 sebanyak 11.469 gugat cerai, sebanyak 9.168 kasus diantaranya dengan penggugat dari sang istri.

Perceraian dalam rumah tangga dianggap sebagai hal biasa ketika pasangan suami – istri sudah tidak lagi menemukan kecocokan. Bahkan kini sebagian besar para istri lah yang mulai menggugat cerai suaminya.

“Kuantitasnya terus meningkat. Tahun ini Kasus paling banyak ada di PA Tigaraksa dengan jumlah perkara 4.309. Kemudian, PA Tangerang 2547 perkara, PA Serang sebanyak 1785 perkara, Cilegon 1317 perkara, Pengadilan Agama Pandeglang 751 perkara, dan di Rangkasbitung jumlah perkara yang masuk 760 kasus,” kata Rizki, Wakil Panitera PTA Banten, Kamis (7/5).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, tahun 2014 jumlah gugat cerai disetiap pengadilan agama kabupaten/kota seProvinsi Banten, yakni di Kota Cilegon 771 kasus, Serang 1.436 kasus, Kabupaten Pandeglang 598 kasus, Tangerang 2300 kasus, Rangkasbitung 621 kasus, dan yang terbanyak di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, dengan 3442 gugatan.

Dijelaskannya, jumlah perkara tersebut didominasi dengan cerai gugat yang lebih banyak dibandingkan dengan talak. Diduga, kaum wanita sekarang sudah sadar mengenai hukum perkawinan. “Bervariasi, tapi trendnya kini istri banyak yang menggugat cerai. Dengan usia perkawinan sudah cukup lama, dan pengalaman yang ada rata-rata alasannya sudah tidak ada lagi kecocokan, dan bersikukuh ingin berpisah,” tambahnya, seperti yang dilansir satelitnews.com

Baca Juga :  Sakit Hati Disebut Gembel, Seorang Pria Habisi Sahabatnya Sendiri