Beranda Berita Photo BNN Ungkap Peredaran Narkoba Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas

BERBAGI
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

Serang, BT.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Klas I Tangerang, Banten. Napi kasus narkoba yang tengah meringkuk di lapas itu, Riki Handriyani diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Melalui sambungan telepon selulernya, Riki diduga menugaskan Onasis alias Ona (35) untuk mengedarkan sabu. Keterlibatan Riki terungkap lewat Ona yang sudah diamankan sebelumnya.

Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Heru Febrianto mengungkap, masih ada 1 orang dalam jaringan ini yang berstatus buron. Dia adalah Samsul, saudara Ona.

“Masih ada yang buron karena jaringan ini besar sekali. Yang masih ada di luar banyak, salah satunya Samsul,” kata Heru Febrianto di kantornya, Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Rabu (6/5/) lalu.

Ona ditangkap di kediamannya, Kompleks Bumi Sari Permai Blok A1 Nomor 4, Kecamatan Kasemen, Serang, Banten pada 12 Maret 2015. Dari tangan dirinya, diamankan sabu seberat 1,35 ons.

Barang bukti itu kemudian dimusnahkan dengan cara di-blender agar tidak lagi bisa digunakan.

Ona mengaku, sudah 3 bulan terakhir dirinya mengedarkan barang haram itu. Dia mengatakan, barang tersebut dipasok oleh Riki Handriyani, di mana transaksi dilakukan melalui sambungan telepon. Ona yang bertugas sebagai kurir pun mengambil sabu di dekat halte bus Plumpang, Jakarta Utara.

“Dikenalin (Riki) sama saudara saya (Samsul). Cuma bantu aja buat jualin (sabu). Saudara ditahan karena kasus narkoba juga. Hubungan lewat telepon,” kata sang tersangka, Onasis alias Ona di kantor BNN Provinsi Banten.

Ona lalu kemudian mengedarkan barang haram itu ke wilayah Serang dan sekitarnya. Dari hasil penjualannya tersebut, dia mendapatkan bayaran 1 gram sabu yang dikonsumsi sendiri olehnya. Peredaran narkoba di Banten kian mengkhawatirkan. Ona dan Riki bukan satu-satunya. Dari 6 ribu warga binaan di lapas seluruh Banten, 70 persennya merupakan pemakai dan pengedar narkoba.

Baca Juga :  Dengan Dukungan Teknologi, UKM Tangsel Berharap Produk Dapat Berkembang

Seperti diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Usi Sulistyawati.

“Kita masih kesulitan menekan angka peredaran narkoba dari dalam lapas karena razia yang rutin dilakukan masih menggunakan sistem manual. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih banyak yang lolos,” ujar Usi. “Penegakan hukum yang jelas terkait penyalahgunaan narkoba juga dapat menekan angka peredaran narkoba di dalam lapas,” imbuh Usi.

Tersangka Ona akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Ayat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (Jef)