Beranda Kabupaten Tangerang Pelayanan Lambat, Kinerja BPN Kabupaten Tangerang di Pertanyakan

Pelayanan Lambat, Kinerja BPN Kabupaten Tangerang di Pertanyakan

BERBAGI
mempertanyakan sikap BPN yang tak kunjung melakukan pengukuran tanahnya

BT.COM, Tangerang – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Kabupaten Tangerang disoal. Komang Ani didampingi kuasa hukumnya Ricky Umar,

mempertanyakan sikap BPN yang tak kunjung melakukan pengukuran tanahnya
mempertanyakan sikap BPN yang tak kunjung melakukan pengukuran tanahnya

. Padahal dirinya sudah membayar biaya administrasi pengukuran sejak 2012 untuk 13 bidang tanah miliknya.

Komang Ani mengeluhkan kinerja pegawai BPN Kantor Kabupaten Tangerang terkait pengukuran tanah. Menurutnya, ia sudah melunasi biaya administrasi sejak 8 Oktober 2012 untuk 13 bidang tanah miliknya. “Kenyataannya sampai saat ini belum juga dilakukan pengukuran. Ada apa ini, kami ingin segera dilakukan pengukuran,” tegasnya kepada wartawan, usai audiensi di BPN Kantor Kabupaten Tangerang, Senin (28/4).

Ia mengungkapkan, hasil audiensi tersebut bahwa BPN akan mengirimkan surat ke PT Paramount untuk dilakukan pengukuran. “Tadi dari pihak BPN, pak Sunawan Kasi Sengketa mengaku akan mengirimkan surat lebih dahulu ke PT Paramount akan dilakukan pengukuran tanah yang saya ajukan sejak lama,” paparnya.

Kuasa hukum Komang Ani, Ricky Umar menambahkan, kliennya Komang Ani pemilik sah atas tanah seluas 1,9 hektar termasuk 13 bidang tanah yang terletak di blok 10, Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan. Lokasi tanah dan peta sesuai dengan peta rincian tahun 1987, yang dibeli berdasarkan akta jual beli dari tahun 1990-1995 dan dibuat di hadapan PPAT. Ia menegaskan tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada pengembang properti.

Namun di lapangan, kata Ricky, tanah-tanah tersebut diduga dikuasai oleh pengembang property. Bahkan diduga tanah-tanah tersebut sebagian telah dibangun jalan, ruko dan rumah-rumah mewah.

“Atas kasus ini klien kami Koman Ani, pada tahun 2012 mengadukan dan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Ombudsman. Bahkan telah dilakukan gelar kasus oleh BPN RI tanggal 6 Agustus 2012, yang dihadiri juga oleh PT Paramount, yang mana dalam gelar kasus perusahaan tersebut mengakui bahwa tanah klien saya belum dibebaskan,” jelasnya.

Baca Juga :  Memudahkan untuk Urus Administrasi Pertanahan, Pemkot Tangsel Launching Seraton.

Lanjutnya, atas dasar gelar perkara tersebut baik Komnas HAM maupun Ombudsman telah membuat beberapa kali mengirimkan surat. Kemudian surat yang paling baru ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala BPN RI, dengan pokok isinya salahsatunya yaitu meminta BPN agar melakukan pengukuran. “BPN harus segera melakukan pengukuran dengan bantuan kepolisian agar tidak lagi terjadi pihak yang menghalangi. Kita ingin ukur,” paparnya.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan, Sunawan Kasi Sengketa tak dapat ditemui. “Tadi sudah disampaikan mas, katanya pak Sunawan sudah pergi ke lapangan,” tukas salah satu pegawai security BPN kepada sejumlah awak media yang dilansir oleh satelitnews.com