Beranda SEPUTAR TANGERANG DPRD Kota Tangerang Terima Draft Raperda Perlindungan Anak

DPRD Kota Tangerang Terima Draft Raperda Perlindungan Anak

BERBAGI
DPRD Kota Tangerang menjanjikan pembahasan Raperda Perlindungan Anak menjadi skala prioritas
DPRD Kota Tangerang menjanjikan pembahasan Raperda Perlindungan Anak menjadi skala prioritas
DPRD Kota Tangerang menjanjikan pembahasan Raperda Perlindungan Anak menjadi skala prioritas

BT.COM, Tangerang –. Rencananya, raperda tersebut akan dibahas mulai Mei mendatang. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati mengatakan, telah menerima kelengkapan draft raperda perlindungan anak yang telah diberikan oleh Pemkot.

Dalam perda tersebut, nantinya akan mengatur tentang hak-hak anak di Kota Tangerang. “Perda Anak menjadi bagian dalam prolegda (Program Legislasi Daerah). Bulan Mei ini akan dibahas,”ujar Yati, kemarin.

Ditambahkannya, dengan perda nantinya akan ada dasar hukum yang jelas terkait hak anak di Kota Tangerang. Dengan demikian, anak di Kota Tangerang akan terlindungi haknya dari berbagai permasalahan yang terkait dengan anak. “Akan terlindungi dengan perda tersebut,”katanya.

Sementara, Ketua Harian P2TPA Firdaus mengatakan, telah mengirim draft raperda kepada DPRD. Sampai saat ini dirinya belum mengetahui tentang jadwal pembahasan dari perda tersebut. “Sudah dikirim draftnya,belum ada konfirmasi akan dibahas kapan,”ujar Firdaus.

Sebelumnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Moch Rakhmansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya dalam melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Salah satunya dengan penyusunan peraturan daerah (Perda) perlindungan anak yang saat ini sudah masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015. Dalam perda tersebut, pemerintah akan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memberikan fasilitas pemenuhan dan perlindungan hak anak.

“Kami siapkan perda perlindungan anak untuk memberikan fasilitas yang terbaik dalam rangka pemenuhan hak anak di Kota Tangerang,”kata Rakhmansyah. Mantan Asda III ini menjelaskan, dalam perda yang telah disusunnya telah memuat dalam 31 indikator kota layak anak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal itu diantaranya, persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan, jumlah kelompok anak, termasuk forum anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan, persentase wajib belajar pendidikan 12 tahun, adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak dan lain sebagainya, seperti yang dilansir oleh satelitnews.com

Baca Juga :  Polemik Menjelang Rapimda dan Musda KNPI Kota Tangerang Dualisme, Septian : Ketua MPI Terlalu Kaku