Beranda Berita Photo Kelurahan Larangan Utara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan

Kelurahan Larangan Utara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan

BERBAGI
Kasie Pemerintahan Kelurahan Larangan Utara (Iwan), Kasie Pemerintahan Kecamtan Larangan (Mutmainah), Lurah Larangan Utara (Syamsul Karmala) dan LPM Kecamatan Larangan (Sutikno). Foto (Bumi)
Kasie Pemerintahan Kelurahan Larangan Utara (Iwan), Kasie Pemerintahan Kecamtan Larangan (Mutmainah), Lurah Larangan Utara (Syamsul Karmala) dan LPM Kecamatan Larangan (Sutikno). Foto (Bumi)
Kasie Pemerintahan Kelurahan Larangan Utara (Iwan), Kasie Pemerintahan Kecamtan Larangan (Mutmainah), Lurah Larangan Utara (Syamsul Karmala) dan LPM Kecamatan Larangan (Sutikno). Foto (Bumi)

Kota Tangerang, BT.com – Kelurahan Larangan Utara menggelar sosialisasi kependudukan demi mewujudkan pemerintahan yang baik dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Larangan Utara yang diikuti oleh 53 RT dan 13 RW serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan Larangan Utara. Selasa (27/4).

Dalam sosialisasi itu membahas tentang antara lain masa berlaku KTP-el yang semula lima tahun telah diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen dalam KTP, Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun yang semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, Syamsul Karmala selaku Lurah Larangan Utara mengatakan peraturan adalah salah satu dasar bagi Pemerintah Kota untuk melakukan segala kegiatan atau program yang pada akhirnya juga akan bermuara pada masyarakat. Seperti halnya peraturan kependudukan.

Sosialisasi Kependudukan terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ini diselenggarakan tak lain untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. “Pemkot akan selalu berbagi pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan Kota Tangerang,” terangnya.

Ia juga menyampaikan dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik pada masyarakat Kota Tangerang terkait aturan-aturan diharapkan segala program yang digulirkan Pemkot Tangerang akan berjalan sesuai target dan perencanaan yang telah dibuat. “Masyarakat adalah partner, segala informasi tentunya harus kami informasikan,” tuturnya.

Syamsul juga menuturkan seiring dengan pertumbuhan pendudukan kota yang sangat dinamis tentunya harus didukung dengan aturan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima. Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya mengatasi dinamika kependudukan yang ada. “Kami ingin selalu meng-update informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat Kota Tangerang akan semakin paham dan tertib administrasi,” paparnya.

Baca Juga :  Amazing Muharram 12, UAS : Bersama-sama Berantas Buta Aksara Al-Quran

Selain itu, Sutikno LPM Kecamatan Larangan juga berharap dengan adanya sosialisasi itu dapat lebih memudahkan dalam menyebar luaskan kembali informasi kependudukan terbaru karena mereka sebagai tokoh panutan di lingkungan masing-masing diharapkan akan lebih mudah mengajak masyarakat untuk turut mengaplikasikan aturan-aturan tersebut. (Bumi/Jef)