Beranda Berita Photo Ikut Pilkada Tangsel Jalur Independen, KPU : Harus Kantongi Dukungan 79.275 Suara

Ikut Pilkada Tangsel Jalur Independen, KPU : Harus Kantongi Dukungan 79.275 Suara

BERBAGI

KTPSerpong, BT.com – Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 ini, tak hanya melibatkan calon dari internal partai politik saja. Namun, dari jalur perseorangan atau inependen, juga memiliki kesempatan sama untuk duduk di kursi empuk orang nomer satu di kota pemekaran Kabupaten Tangerang ini.

Namun meski demikian, ada beberapa kriteria bagi calon yang akan bersaing dengan calon yang berasal dari kader partai. Bagi yang berasal dari jalur independen yang akan menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota, jika ingin mulus running di Pemilukada mendatang, dipastikan harus bekerja ekstra keras. Sebab, bagi calon yang menempuh jalur independen tersebut setidaknya harus mendapat dukungan paling sedikit 79.275 dukungan suara.

Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Undang Undang nomer 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Balon yang menmpuh jalur independen ini, harus mengantongi 6,5 % suara dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan, jumlahnya harus diatas 1 juta jiwa,” ungkap Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan, kemarin.

Subhan merinci, sejak tanggal 17 April 2015 kemarin, sebanyak 1.219.627 jiwa di Tangsel yang sudah siap mengikuti pilkada. Dukungan suara untuk balon independen, Subhan menjelaskan, nantinya akan ditetapkan jumlahnya lewat SK KPU Tangsel.

“Ini artinya, balon independen harus mendapatkan paling tidak 79.275 dukungan suara untuk bisa maju. Atau, balon tersebut mendapatkan dukungan sebanyak 50% dari kecamatan yang ada disini. Tangsel ada tujuh kecamatan, maka jika sang balon mendapatkan dukungan di empat kecamatan, dia bisa maju,” beber Subhan.

Saat memasuki tahapan sosialisasi pendaftaran, Subhan menambahkan, bakal pasangan calon Walikota dan wakil walikota melalui jalur independen ini, penyerahan berkas dokumen bagi pasangan calon perseorangan KPU akan menjadwalkannya mulai Juni 2015. Sementara untuk syarat yang harus diajukan oleh calon independen adalah foto kopi KTP pendukung juga surat pernyataan jika warga tertentu mendukung calon tertentu.

Baca Juga :  LKPK PANRI Bersama BNN Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Karang Taruna Kelurahan Cilenggang Tangsel

“Rencananya, penyerahan dokumen pendaftaran dan dukungan calon perseorangan mulai Juni sampai Juli. Nantinya, dokumen pendaftaran serta dukungan yang diserahkan calon perseorangan akan diverifikasi kembali oleh KPU sebagai bahan untuk verifikasi faktual setelah proses penyerahan berkas selesai,” pungkas Subhan. (Hendra/Putra)