Beranda Berita Photo BP2T Tangsel Luncurkan Pelayanan Perijinan Online

BP2T Tangsel Luncurkan Pelayanan Perijinan Online

BERBAGI
Kadis BP2T Tangsel Drs. H. Dadang Sofiyan, MM dan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat Menjawab Pertanyaan Dari Awak Media (Foto: Putra)
Kadis BP2T Tangsel Drs. H. Dadang Sofiyan, MM dan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat Menjawab Pertanyaan Dari Awak Media (Foto: Putra)

Serpong Utara, BT.com – Peluncuran Pelayanan Perijinan Online di BP2T Tangsel, Banten, diresmikan oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dihalaman parkir Kantor BP2T Kota Tangerang Selatan, Jl. Raya serpong KM.12 Komplek Gedung BLK Serpong, Tangerang Selatan, Jum’at (10/4).

Tak ada yang menyangkal bahwa Sistem informasi manajemen pelayanan terpadu dan terintegrasi  (Simyandu) yang masuk dalam Top 99 Kompetisi Layanan Publik Indonesia tahun 2014, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, merupakan bukti nyata inovasi Badan Pelayanan Perizinan Terpada (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melayani masyarakat dalam hal perizinan.

Sementara itu, Kepala Diunas BP2T Kota Tangerang Selatan Drs. H. Dadang Sofiyan, MM mengatakan, Kota Tangerang Selatan Adalah Kota Perdagangan Jasa maka dari BP2T Tangsel menemukan inofasi untuk mempermudah pelayanan public dengan meluncurkanya pelayanan perijinan secara online, agar bagi siapa bisa lebih cepat dan mudah proses pelayanan itu sendiri.

“Dengan diluncurkannya Pelayanan online ini para pengusaha di Tangerang Selatan bisa lebih termotifasi dan terdorong untuk membuat SIUP TDP pada setiap usahanya,” paparnya.

Dirinya juga menambahkan, banyak kelebian dalam sistem pelayanan perijinan melalui online namun pasti juga ada kekuranganya.

“Adapun kelebihan dari sistem pelayanan online ini adalah biasa dilakukan dimana saja mau dipinggir jalan, dalam rumah, di kantor ya pokonya dimana saja bisa, kekurangan sudah pasti ada dong, seperti gangguan jaringan, listirik padam, computer down, cuaca buruk dan harus punya juga perangkat yang bisa digunakan untuk mengunakan sistem yersebut,” jelas Dadang.

Dadang juga menegaskan dalam pendaftaran sisteme online ini tidak dipungut biaya sepeserpun, “Insallah dengan adanya pendaftaran secara online ini masyarakat bisa lebih peduli atas legalitas usahanya sebab SIUP TDP itu adalah sarat mutlak untuk suatu bentuk usaha,” harapnya. (Putra)

Baca Juga :  Pura Pura Menjual Nasi Goreng Ternyata Kelompok Curamor di Ringkus Team Vipers Polres Tangsel