Beranda Berita Photo Oknum RW Pondok Bahar Lakukan Pungli Bermodus Uang Kebersihan

Oknum RW Pondok Bahar Lakukan Pungli Bermodus Uang Kebersihan

BERBAGI
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

Kota Tangerang, BT.com – Warga di komplek perumahan Pondok Bahar, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Kota Tangerang mempertanyakan terkait adanya praktek pungutan biaya dengan berdalih untuk membersihkan saluran air yang dilakukan oleh RW (Rukun Warga) setempat.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pungutan tersebut memang ada akan tetapi tidak ada tanda bukti berupa kwitansi. Hal ini yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekitar karena tidak adanya transparansi penggunaan uang diperuntukkan untuk apa. Bahkan dari laporan warga kepada Beritatangsel.com dimana jika tidak membayar atau berpatisipasi maka tidak ada yang membersihkan.

Hasil penelusuran Beritatangsel.com di lokasi, Ebith selaku Koordinator Lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang mengatakan, untuk pengangkutan dan membersihkan parit di komplek pondok bahar tidak ada biaya karena anggaran sudah dialokasikan dari APBD.

“Saya hanya melakukan tupoksi saya sebagai petugas PU, kalau masalah ada pungutan dana yang dilakukan oleh pihak RW/RT sebesar Rp 30.000 saya tidak tau, karena kita bekerja sudah ada anggaran dari APBD,” katanya.

Dirinya juga menyarankan bila mau lebih jelas silakan langsung bertanya kepada pihak RW/RT yang bersangkutan.

“Iya mas, pungutan untuk kebersihan parit ini memang sudah lama, pungutan itu atas perintah rw melalui rt, katanya sih untuk uang rokok buat pekerja yang mengangkut dan membersihkan lumpur di got (Parit) disini (komplek pondok bahar. Red) sebesar tiga puluh ribu tiap sebulan sekali,” ujarnya Selasa kemarin (18/3).

Namun Saat Beritatangsel.com menyambangi kediaman RW setempat mencoba untuk konfirmasi terkait pungutan tersebut ternyata ketua RW tidak ada ditempat.

Menanggapi hal tersebut, ditempat terpisah, Ketua LSM PIN (Pemuda Investasi Nusantara) Eky Marsal Firdaus saat dimintai penilaian mengatakan, pungutan liar yang dilakukan Oknum RW/RT jelas tindakan yang salah karena bagaimanapun juga dinas pekerjaan umum bertugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum.

Baca Juga :  Tak Perlu Takut! Pengguna Narkoba Tidak Akan Diproses Hukum, Asal……

“ini sudah menyalahi aturan, sudah tidak beres, harusnya baik rt atau rw bisa mengayomi masyarakat bukan meraup keuntungan untuk diri sendiri dengan dalih untuk Uang pengangkut Lumpur Got (Parit),” tegasnya.

Ia juga menanyakan kemana anggaran yang sudah ditetapkan pada APBD serta transparansi penggunaan uang tersebut. mengingatkan agar masyarakat setempat tahu bahwa untuk pengangkutan sampah atau perbaikan parit yang melibatkan dinas terkait tidak dikenakan biaya apapun.

“jika dilihat uangnya memang kecil hanya sebesar Rp 30.000, akan tetapi bila dikalkulasikan jadi besar misalkan satu rt ada 100 kepala keluarga total keseluruhan jadi Rp 3.000.000,- dikalikan kembali jumlah RT di satu RW berapa besar jumlahnya,“ jelasnya.

Pada dasarnya, kata Eky, RT dan RW serta para petugas lapangan sudah diberikan imbalan (gaji) dalam menjalankan tugas dari anggaran APBD. Sehingga tidak bisa melakukan pungli dengan alasan apapun. Jika ada oknum yang melakukan praktik pungli, adukan ke dinas.(Putra/Jefry)