Beranda Berita Photo Apel Granny Smith Dilarang Beredar di Tangerang Selatan

Apel Granny Smith Dilarang Beredar di Tangerang Selatan

BERBAGI
Apel Granny Smith
Apel Granny Smith
Apel Granny Smith

Serpong Utara, BT.com – Terkait beredarnya apel yang mengandung bakteri petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian Kota Tangerang Selatan, Kamis (29/1) Kemarin, melakukan insepksi mendadak (Sidak) terhadap sebuah toko penjualan buah di kawasan Alam Sutra, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

“Sedikitnya 20 Kg, buah apel jenis Granny Smith kami sita yang karena diduga buah apel ini terkontaminasi bakteri Listeria Monocyten,” ujar Yusuf Ismail, Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Yusuf mengatakan, sidak tersebut mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan supaya para pedagang buah tidak menjual apel Granny Smith,” tegasnya.

Sementara Novi, 32, pemilik toko Rumah Buah mengatakan, dirinya belum mengetahui jika apel jenis Granny Smith yang merupakan impor dari negara Amerika Serikat tersebut sudah dilarang peredaranya.

Dinas setempat belum memberikan edaran bahwa apel jenis Granny smith sudah tidak boleh di jual, “Saya baru tahu juga lewat media social.” tuturnya.

Selain itu, petugas juga mengecek sejumlah produk makanan yang berada di  dalam ruangan toko tersebut guna memastikan aman. (Putra)

Baca Juga :  Mencegah Adanya Tulisan Ayat Suci Al-Quran, Polsek Batu Ceper Razia Pedagang Terompet