Beranda Berita Photo Mediasi Batal, Karena Lurah Buchori Tak Bisa Hadirkan Pengembang

Mediasi Batal, Karena Lurah Buchori Tak Bisa Hadirkan Pengembang

BERBAGI
Buchori, SH Lurah Pondok Bahar dan Camat Karang Tengah Sucipto
Buchori, SH Lurah Pondok Bahar dan Camat Karang Tengah Sucipto
Buchori, SH Lurah Pondok Bahar dan Camat Karang Tengah Sucipto

Karang Tengah, BT.com –  Pertemuan antara Ahli Waris  yang diwakili oleh Kuasa Waris Nasirudin dengan pengembang yang dimediasi oleh Lurah Pondok Bahar dan Camat Karang Tengah,  di Kantor Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu, 7/1/2015, gagal, karena pihak pengembang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan yang sejatinya telah dipersiapkan oleh Lurah Buchori dan Camat Sucipto pun batal dan tidak menghasilkan keputusan apa-apa. Menurut Lurah yang kemudian disampaikan kepada pihak Ahli Waris, tidak hadirnya pengembang Prasodjo Trisnanto, SE., SH., dan A. Jamaludin, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerak API dikarenakan situasinya yang kurang kondusif sehingga pihaknya menunda pertemuan tersebut.  

“Pihak pengembang akan bersedia hadir kalau situasinya kondusif,” kata lurah Buchori menirukan pesan pengembang yang kemudian disampaikan kepada Ahli Waris.

Nasirudin Kuasa Waris yang didampingi oleh Prasodjo Trisnanto, SE., SH., dan A. Jamaludin, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerak API, kepada Beritatangsel.com mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan hak. Namun demikian Nasirudin merasa kecewa karena batalnya pertemuan tersebut, lurah dan camat berjanji akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut.

Seperti diketahui bahwa Ahli Waris yang diwakili oleh Nasirudin terlibat sengketa lahan ber-Girik C. NO: 620 Persil: 13 SI dengan Luas Tanah 3.580 M2 yang terletak di Kampung Pondok Bahar RT 01/02 Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan Pengembang. Menurut Nasirudin, yang dimaksud yaitu lahan yang terletak di wilayah RT 01/02 milik tanah adat Ribut Bateng dasar kepelikan jelas Girik C. NO: 620Persil: 13 SI, Dengan Luas Tanah 3.580 M2 belum belum di jual.

“Nasirudin berkeyakinan Surat Pelepasan Hak (SPH) tahun 1994 tidak sah, dari mana dasarnya karena Sumun B Ribut Bateng  telah meninggal Dunia Tahun 1991,” jelasnya.

Baca Juga :  Sempat Bentrok Ojek Online Vs Angkutan Umum, Sekarang Kedua Belah Pihak Mediasi
Ahli Waris Nasirudin Kanan dan Saksi
Ahli Waris Nasirudin Kanan dan Saksi

Sementara itu Prasodjo Trisnanto, SE., SH., dan A. Jamaludin, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerak API menegaskan pihaknya siap mendampingi Ahli Waris jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Ini merupakan tanggung jawab moral kami untuk selalu membela kepentingan masyarakat yang membutuhkan, tandasnya.

Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Oleh karena itu kami dan Ahli Waris sifatnya aktif tapi juga terbuka terhadap inisiatif dan niat baik pengembang untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, pungkasnya. (Eki/Putra/Jeffri/Bumi)