Beranda Berita Photo Lahan Pasilitas Umum TPU Di Serobot Salah Satu Warga

Lahan Pasilitas Umum TPU Di Serobot Salah Satu Warga

BERBAGI

koberLarangan, BTCom – Dugaan penyerobotan lahan pemakaman di wilayah Rt 03/07 Kelurahan Larangan Utara ,Kecamatan Larangan , Kota Tangerang.

Lahan pemakaman umum yang sdah turun menurun dan puluhan tahun untuk pasilitas umum tempat pemakaman warga kini menjadi konflik antara masyarakat dengan Chotib salah satu warga yang mengklaim bahwa tanah makam yang saat ini di gunakan warga adalah miliknya sesuai C desa yang ada di Nomor Girik 734  persil  57 dengan luas 6100 Meter, sedang lahan tersebut sudah di pakai warga untuk tempat pemakaman warga sejak puluhan tahun bahkan semenjak warga yang mengklaim belum ada atau lahir.

Hal ini di sampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat H. Rodih Peran sekaligus menerangkan bahwa H.Rodih pernah menjabat sebagai sekdes di desa larangan sejak tahun 1968 sampai 1984, dan juga pernah menjabat sebagai lurah larangan utara sejak tahun 1984 samapai 1992, serta pernah menjabat lurah larangan indah sejak tahun 1994 sampai 2009,

menyatakan dalam syarat pernyataanya bahwa :

seingat dan sepengetahuan saya, bahwa tanah pemakaman dan tanah yang berdekatan disdekat tanah pemakaman larangan utara yang terletak di jl. Impress 6 Rt.003/07 adalah merupakan tanah milik desa (tanah Bengkok) yang di peruntukan pemakaman, dengan demikian

1.            tanah yang hingga saat ini di tempati oleh keluarga alm. Hasan Ugot yang bernomo girik 734  objek  tanah bukan di lokasi yang di tempati saat ini oleh keluarga M.Nur dan keluarga Khotib di Rt,003/07 Larangan Utara.

2.            Namun tanah milik Alm. Hasan Ugot sebagaimana nomor girik tersebut diatas objek tanahnya yang benar adalah terletak di Rt.002/07 Larangan utara yang juga pernah saya beli sebagian.

Baca Juga :  Lurah Pondok Betung Tinjau Banjir RW 01, Warga Di Himbau Tidak Buang Sampah Sembarangan

Demikian surat pernyataan yang dibuat oleh H. Rodih dengan sebenarnya serta menyatakan dalam surat pernyataanya bahwa apabila di kemudian hari ternyata saya melanggar atau pernyataan ini tidak benar, maka dirinya siap menerima segala konsekwensinya sesuai hukum yang berlaku. Terangnya

Pernyataan dari H. Rodih pun diperkuat oleh tokoh masyarakat yang masih hidup terkait tanah makam yang di maksud,

Salah satu tokoh masyarakat adalah Bapak Ma’ir yang juga menjelaskan terkait tanah makam tesebut mengatakan saya tau persis siapa Chotib bahkan rumahnya waktu itu berdekatan dengan rumah chotib, jelas jelas yang saat ini di tempati oleh chotib adalah tanah bengkok yang di peruntukan untuk pemakaman warga larangan utara tanah chotib itu di wilayah Rt 02/07 bukan di Rt 03/07 yang saat ini ditempati , jika dia mengatasnamakan waris dari hasan ugot berarti tanah dia yang dia jual habis di Rt 002/07,dia disitu hanya numpang saja  tapi bukan berarti harus memilikinya kini makam sudah mulai padat sudah mencapai 4500 meter terhuni oleh warga larangan utara yang meninggal, saya dan tokoh masyarakat serta  waraga larangan utara akan berjuang samapi titik darah penghabisan untuk kepentingan umum khususnya warga larangan utara. Ujarnya lantang dan tegas

Disampaikan juga oleh forum warga setempat H. Amran dan Rt Wawan bahwa tanah tersebut adalah tanah makam bukan tanah milik Alm. Hasan Ugot, yang saat ini sebagian tanah dikuasai oleh Chotib sebagai waris dari Alm. Hasan Ugot seluas 1600 meter , tanahnya Alm. Hasan ugot yang di maksud sesuai girik nomor 734 persil 57 di wilayah RT 002/07yang sudah terjual habis bukan di lahan pasilitas umum (pemakaman) warga di wilayah RT 03/07. Pungkasnya

Baca Juga :  Pihak Bandara Soekarno-Hatta Tunjukan Kronologi Meninggalnya Penumpang Lion Air Setelah Chek-In

Kami harapkan  bantuan  dari pihak pemerintah kota tangerang baik kepada lurah,camat serta walikota tangerang agar secepatnya tanah fasilitas umum yang di gunakan warga untuk pemakaman yang sudah puluhan tahun digunakan mendapatkan kepastian hukum yang sah atas dasar tanah benkok, daripada kasus menjadi duri dalam daging dan tak terselesaikan sampai generasi berganti. (Tim PWZ5)