Beranda Berita Photo Buntut Tabrakan Beruntun Di Bintaro, Pengemudi Honda Freed Terancam Dipenjara

Buntut Tabrakan Beruntun Di Bintaro, Pengemudi Honda Freed Terancam Dipenjara

BERBAGI
tim Puslabfor Mabes Polri saat identifikasi bangkai mobil
tim Puslabfor Mabes Polri saat identifikasi bangkai mobil
tim Puslabfor Mabes Polri saat identifikasi bangkai mobil

PONDOK AREN, BTCom — Tim identifikasi dari Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Senin (25/8) melakukan proses identifikasi fisik tehadap tiga bangkai mobil dan satu motor yang terlibat tabrakan beruntun di Bintaro, Pondok Aren beberapa waktu lalu. Atas insiden itu, pengemudi kendaraan Honda Freed juga terancam dipidanakan lantaran telah melakukan kelalaian hingga mengancam jiwa orang lain.Sebanyak enam petugas memeriksa tiga mobil, yakni jenis Honda Freed, Toyota Avanza dan sebuah taksi dalam kondisi hangus terbakar akibat insiden kecelakaan maut di jalan Taman Menteng, Bintaro Sektor 7, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Proses identifikasi yang dilakukan di lapangan tak jauh dari Mapolsek Pondok Aren tersebut guna mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan.

“Seperti pada mobil Avanza terlihat kerusakan dan adanya pergeseran sasis pada bagian kiri sejauh 92-93 milimeter. Itu sesuai dengan tekanan yang terjadi akibat benturan dalam peristiwa kemarin. Nanti juga akan dicocokan dengan keterangan saksi,” jelas Kepala Tim Olah Puslabfor Mabes Polri, Kompol Darmawan.

Terkait asal mula terjadinya ledakan, ia berasumsi api berasal dari rusaknya sistem bahan bakar kendaraan akibat benturan dan terkena percikan yang dihasilkan oleh adanya pergesekan.

“Saat mobil (Avanza) terbawa Honda Freed, saluran bensinnya terbuka. Sebenarnya yang berbahaya bukan bensinnya tapi uap naik yang dihasilkan hingga memicu kebakaran,” ungkapnya.

Menurutnya, Jika melihat dari tekanan yang dihasilkan, Darmawan memperkirakan, kecepatan kendaraan Honda Freed sebelum terjadinya kecelakaan mencapai 50-60 km/ jam.

Di tempat yang sama, Kanitlaka Polresta Tangerang, Iptu Nur Rokhman T. mengatakan, proses pengumpulan keterangan terhadap pengemudi kendaraan Honda Freed yang diduga sebagai pemicu terjadinya kecelakaan belum dapat dilakukan lebih jauh. Keterangan baru didapat dari pihak keluarga lantaran kondisi kesehatan pengemudi masih belum pulih pasca terjadinya insiden.

Baca Juga :  Walikota Tangsel Berikan Dukungan Pelayanan Bahasa Isyarat Tunarungu

“Pengemudi Honda Freed saat ini masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah kita cek ternyata benar, dan pihak keluarga meminta proses pemeriksaan dilakukan menunggu yang bersangkutan menjalani proses rawat jalan,” paparnya.

Pengumpulan sejumlah bukti-bukti terus dilakukan guna menentukan status tersangka terhadap pengemudi. Berdasarkan kesimpulan, ditemukan unsur kelalaian dari pengemudi Honda Freed hingga menimbulkan kerugian dan mengancam jiwa Orang lain.

“Pengemudi Honda Freed Jika terbukti dapat dijerat Undang-undang Lalu-lintas pasal 310 ayat 3 karena menyebabkan orang lain luka berat, kemudian pasal 106 untuk pelanggarannya. Ancamannya bisa lima tahun kurungan penjara,” beber Nur Rukhman.

Sebelumnya ramai diberitakan, hari Selasa (12/8) pekan lalu terjadi kecelakaan di jalan Taman Menteng, Bintaro, Kota Tangsel yang melibatkan kendaraan roda empat jenis Honda Freed, Toyota Avanza, dan sebuah armada taksi, serta satu sepeda motor Yamaha Mio Soul. Akibat kerasnya benturan, sempat terjadi ledakan hingga menyebabkan terbakarnya tiga mobil yang terlibat di dalamnya.Tercatat, ditemukan 12 korban, sementara 7 Orang diantaranya harus menjalani perawatan intensif di RS. Premier Bintaro akibat luka bakar yang diderita. Hingga kini, kasusnya masih ditangani aparat kepolisian Polresta Tangerang.(Dra)