Berita Tangsel – setelah diputuskan bebasnya ganti rugi terkait Hilangnya mobil kendaraan dinas yang digunakan Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja oleh Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) dirasa janggal
Seperti dilansir Tangerang News, peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) , Ade Irawan mengatakan, permasalahan hilangnya mobil dinas Sekda Tangsel Dudung yang diputuskan MPTGR perlu dikaji ulang.
Coba Kaji ulang. Harusnya diganti. Pasalnya mobil dinas itu milik pemerintah. “Jika memang benar-benar hilang dan tidak ada kelalaian memang bisa dilepaskan dari ganti rugi. Sedangkan Ketua MPTGR-nya sendiri diketuai Dudung”, kata Ade, usai menghadiri diskusi anti korupsi, Rabu kemarin (26/3) di Tangsel.
“jika ada kelalaian, ini bisa dikategorikan tindak korupsi karena menghilangkan kendaraan milik negara,” imbuhnya.
Menurut Ade, sesuai dengan aturan yang berlaku sidang MPTPGR tidak boleh dipengaruhi kepentingan apapun. Apalagi, Sekda yang menjadi ketua MPTGR menjadi konflik kepentingan.(TN/red)