Beranda Polhukam Kecamatan Pondok Aren didatangi Barak Pemuda dan Mahasiswa

Kecamatan Pondok Aren didatangi Barak Pemuda dan Mahasiswa

BERBAGI

Camat Pondok Aren dituding Melalaikan Perpres Nomor 19 tahun 2008

Contributor Citizen Journalist : Ferry
Berita Tangsel. On
  – Maraknya minimarket yang merambah di wilayah Kecamatan Pondok Aren membuat geram para aktivis terutama kalangan mahasiswa,  sejumlah 14 orang yang tergabung dalam Barisan aksi Pemuda dan Mahasiswa Tangerang melakukan aksi didepan kantor  Kecamatan Pondok Aren, Rabu siang (23/01). Mereka menuding Camat Pondok Aren telah melalaikan Perpres Nomor: 19 tahun 2008,  mengacu pada pasal 15 ayat (2) selaku Camat harus mampu mengawasi keberadaan Minimarket. Menurut Angga selaku koordinator aksi  menjelaskan,“ Berdasarkan data yang diperoleh dari Disperindag Kota Tangsel, bahwa  jumlah Minimarket yang berada di Tangsel,  sekitar  60 Minimarket di Kecamatan Pondok Aren disinyalir tidak memiliki izin, yang dampaknya sangat merugikan para pedagang kecil”, ungkapnya. Dalam orasinya mereka menuntut,”agar Camat pondok Aren tidak mengeluarkan ijin pendirian Minimarket dan menindak tegas keberadaan Minimarket yang bodong, “tegasnya ”Padahal pada Perpres nomor 112 pasal 7 dijelaskan bahwa jam operasional yang seharusnya mulai pukul 10.00 sampai 22.00, hal ini sangat jelas merugikan pedagang kecil dan pasar tradisional akan tapi pengelola minimarket melanggarnya,” kata Angga Dalam kesempatan itu, tiga perwakilan dari mereka diterima oleh Camat Pondok Aren diwakili oleh Kasubag Umum H.Nazarrudin dan Kasi Satpol PP Kecamatan Pondok Aren, “ Nazarrudin mengatakan,” Mereka datang menyampaikan aspirasi agar pihak kecamatan, tidak lagi memberikan rekomenasi atau ijin untuk pendirian Mini market dan menindak tegas keberadaan Minimarket yangbodong, karena pak Camat sedang berada diluar daerah, Kami akan sampaikan, tuntutan mereka, “ ujarnya.(Fajar)

Baca Juga :  Walikota Tangerang Selatan Sosialisasikan Mobil Listrik