Beranda Peristiwa Pemotong Kelamin di Pamulang, Didakwa 7 Tahun

Pemotong Kelamin di Pamulang, Didakwa 7 Tahun

BERBAGI

Berita Tangsel On – Terdakwa pemotong kelamin yang juga bercadar, Neneng Nurhasanah binti Cakim, 22, warga Jalan Raya Kosambi Cengklong, RT 2/5 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang  mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang , Selasa (20/8). Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun. Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh keluarga Neneng. Sedangkan pihak korban, Abdul Muhyi,22 ,warga Depok Jawa Barat, yang kelaminnya dipotong, tidak ada yang menghadiri persidangan. JPU Sefrudin dalam dakwaannya menyatakan,  bahwa terdakwa didakwa pasal berlapis, diantaranya pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman tujuh  tahun penjara. “Terdakwa telah memotong kelamin korban hingga mengalami kecacatan. Selain itu terdakwa mengambil satu unit telepon selular milik korban dan tidak dikembalikan,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edy. Sefrudin menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 Mei 2013. Terdakwa dan korban janjian bertemu di depan warung Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu mereka sempat jalan-jalan ke kawasan Pondok Cabe, Telaga Kahuripan, lalu kembali ke depan warung Universitas Pamulang sekitar pukul 04.00 WIB. “Lalu terdakwa meminta Muhyi memperlihatkan kelaminnya. Di dalam warung Muhyi dalam posisi berdiri membuka resleting dan mengeluarkan kelamin-nya. Terdakwa dalam posisi jongkok sempat memegang kelamin korban, lalu mengeluarkan pisau cutter yang disembunyikan di kaos kakinya. Kemudian kelamin korban dipotong sampai putus,” ujar JPU. Usai dipotong, Muhyi merasa kesakitan. Kemudian dia memungut kemaluannya dan langsung pergi ke puskesmas menggunakan sepeda motor.  Muhyi sempat menabrak pagar puskesmas hingga terjatuh. Dia ditolong satpam puskesmas setempat. “Berdasarkan hasil visum di RSUD Tangsel, Muhyi mengalami luka potong pada kelaminnya dan menimbulkan kecacatan,” katanya. Neneng membantah dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya dakwan tersebut tidak benar. Neneng juga akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya Daniel Silalahi. “Saya keberatan. Itu tidak benar semua,” tukasnya. Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa membuat eksepsi dan memberi waktu hingga satu minggu. Persidangan dilanjutkan pekan depan pada Selasa 27 Agustus 2013.(Jeffry)

Baca Juga :  Hujan dan Angin Robohkan Rumah Di Pamulang