Beranda Polhukam Tidak Miliki IMB, Mini Market Seven Eleven di Segel Satpol PP Tangsel

Tidak Miliki IMB, Mini Market Seven Eleven di Segel Satpol PP Tangsel

BERBAGI

25515599petugas satpol PP saat memasang plang penyegelan terhadap minimarket Sevel di Pamulang copyBerita Tangsel On – Tindakan tegas kembali dilakukan oleh Satpol PP Tangsel beserta BP2T,dengan mensegel mini market Seven Eleven yang berlokasi di perempatan Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Kecamatan Pamulang kota Tangsel, Selasa (23/07). Sejak beroperasi dua minggu lalu, keberadaan Mini Market Seven Eleven  tersebut di bangun tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di keluarkan pihak BP2T kota Tangsel dan terkena jalur pembangunan play over. Penyegelan di pimpin langsung Kepala Bidang  Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP kota Tangsel, Ponco Budi Santoso di dampingi kasie Pengawas dan Pengendali Bangunan pada BP2T Tangsel, Irvan Santoso. Proses penyegelan di lokasi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Seven Eleven. “Di segelnya Sevel ini karena sudah jelas melanggar perda kota Tangsel nomer 14 tahun 2011. Selain itu, keberadaannyapun berada dalam jalur siteplan playover,” ungkap Ponco. Ponco menambahkan, setelah proses penyegelan pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak manajemen seven eleven. apabila nantinya pihak seven eleven tidak memenuhi tiga kali surat panggilan, maka Pemkot Tangsel melalui Satpol PP akan membongkar paksa pasar waralaba tersebut. “Yang Jelas kita akan memanggil pihak Sevel, namun jika pihak Sevel tetap membandel, terpaksa bangunannya kita bongkar paksa,” bebernya. Kasie Pengawas dan Pengendali Bangunan BP2T kota Tangsel, Irvan Santoso juga menyatakan jika pihak Sevel tidak pernah mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke BP2T Kota Tangsel. Bahkan, ijin pemanpaatan ruang (IPR) juga belum di ajukan ke BP2T. “Tidak pernah ada regritasi pendaftaran pengurusan ijin oleh Sevel ke kami.” Ujarnya. Sebelum di lakukan penyegelan, lanjut Irvan, BP2T telah melayangkan Surat Perintah Pemberhentian Pelaksanaan Bangunan (SP4B) kepada Seven Eleven. Sehingga, langkah penyegelan selanjutnya ada pada wewenang Satpol PP. “Penyegelan terhadap Seven Eleven sudah sesuai prosedur, BP2T jugakan sebelumnya sudah melayangkan surat SP4B kepada Seven Eleven,” papar Irpan.(Dra)

Baca Juga :  Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Forwat Gelar Aksi Solidaritas